Tekan Penyebaran Covid-19, Instruksi Gubernur Papua Barat Harus Diimplementasikan

0
kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnier
TMANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bupati kabupaten/kota di Papua Barat diminta dapat melaksanakan instruksi Gubernur tentang pembatasan aktivitas dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini.
“Ada tahapan dan kategori dalam mengatur  mengelola perintah Negara. Pemerintah pusat fungsinya regulator kemudian pemprov sebagai supervisi dan fasilitasi, kemudian kabupaten/kota bertugas untuk mengimplementasikan. Sehingga terkait posko dan lain terkait itu tugas pemerintah kabupaten dan kota, yang harus dilaksanakan,” kata Ketua harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnier,  Selasa (6/7/2021). “Pemprov Papua Barat hanya mengawasi mengendalikan dan memberi supervisi. Itu mekanismenya,” jelas Derek.
Gubernur sudah mengeluarkan instruksi sebagai legulator memberi supervisi dan fasilitasi kepada Bupati dan Walikota. Saat ini yang dilakukan itu bagaimana mengimplementasi di wilayah masing-masing. Ia melihat Bupati sudah mulai melaksanakan seperti Manokwari dan kabupaten lainnya.  “Selanjutnya tinggal kami (satgas provinsi) mengawasi saja, apa yang belum dilaksanakan itu yang kita dorong,” katanya.
Menurutnya, tahun ini pelaksanaannya harus efektif, efisien dan rasional. Berbeda dengan tahun 2020 yang lebih mengarah pada  efektif dan efisien untuk memberi respon sekarang tidak lagi demikian. Pendekatannya harus efektif efisien dan rasional.(aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.