Supriatna Djalimun: Perampingan OPD Sesuai Aturan Dibolehkan, Tapi Harus Ada Kajian dan Evaluasi Kembali

0
Kepala Biro Organisasi Provinsi Papua Barat Supriatna Djalimun, SH,M.Si. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat Supriatna Djalimun menyampaikan penggabungan organisasi dari segi aturan diperbolehkan sesuai PP 18 tahun 2016 pasal 18 ayat 3.
Dimana untuk  pengabungan OPD harus memenuhi syarat,  serumpun, kemudian juga untuk penggabungan urusan pemerintahan itu tidak boleh lebih dari tiga. Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat, Supriatna Djalimun saat ditemui wartawan, Rabu (22/2/2023).
Menurut Supriatna dalam penggabungan OPD harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, karena perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, berarti harus ada persetujuan dari dewan, terkecuali kalau Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK).
“SOTK kalau mau dirampingkan atau disesuaikan harus lihat perdanya juga, kalau perdanya berubah maka SOTKnya akan menyesuaikan, ” ungkapnya.
“Jadi SOTK itu strukturnya, urai tugas semua ada di pergub, kalau yang namanya perda itu hanya nama nomenklatur kelembagaan, jadi kalau kelembagaan berubah berarti SOTK nya juga akan menyesuaikan,” sambungnya.
Jika mau melakukan perampingan OPD, menurutnya, tidak masalah, tetapi harus ada kajian dan perlu dievaluasi lagi, mengenai luas wilayah, kemudian layanan di kabupaten. Jika berkurang maka harus di rampingkan.
Supriatna mengatakan jangan dilihat dari segi perampingan, tapi dilihat dari dampak-nya kepada ASN. “Pejabat itu yang harus dipikirkan, kalau kita rampingkan sekarang berapa yang akan non job, yang tidak tercaver dalam jabatannya, berapa jumlah pegawai dan gedung-gedung yang sudah ada, itu mau di apakah kalau dirampingkan,” cetusnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.