Suku Sebyar Tagih Hak Migas ke Pemkab Bintuni, Bupati Janji Bentuk Tim Khusus

0
Bupati Yohanis Manibuy menerima aspirasi masyarakat suku Sebyar. (klikpapua)

BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Masyarakat adat Suku Sebyar di Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan aspirasi kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni terkait hak-hak mereka atas dampak eksploitasi gas alam cair (LNG) Tangguh. Pertemuan berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Senin (6/10/2025).

Ratusan warga yang dipimpin Hendrikus Sorowat, menyuarakan empat poin utama aspirasi yang dianggap belum dipenuhi sejak proyek LNG Tangguh beroperasi.

Empat poin tersebut antara lain:

  1. Menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 10 persen dan potensi lainnya yang belum diterima masyarakat daerah penghasil sejak LNG Tangguh berdiri.
  2. Meminta dana pemberdayaan masyarakat sebesar 10 persen diserahkan kepada masyarakat Suku Sebyar, sesuai Perdasus Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan, dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dalam rangka Otonomi Khusus.
  3. Mendorong Pemkab Teluk Bintuni merealisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas dengan menerbitkan peraturan bupati terkait bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat hukum adat terdampak.
  4. Menuntut penyelesaian pembayaran DBH Migas 10 persen terhitung sejak 2010 hingga masa berakhirnya produksi.

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta mengatakan bahwa permasalahan hak-hak masyarakat adat Suku Sebyar harus diselesaikan secara bersama melalui jalur dialog.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap kompak dalam memperjuangkan hak mereka.

“Saya minta masyarakat adat tetap bersatu ketika kita berjuang sampai ke provinsi. Jangan terpecah, karena kalau terpecah, pihak lain bisa memanfaatkan situasi itu,” tegas Romilus.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menilai bahwa investasi besar seperti BP Tangguh seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat adat di wilayah penghasil migas.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

“Kenyataannya, masyarakat adat Sebyar masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam belum sepenuhnya merata,” ujar Bupati Yohanis.

Ia menjelaskan, secara hukum, dasar pengaturan mengenai pembagian DBH Migas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Bagi Hasil, serta Perdasus Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022.

“Namun, aturan-aturan itu belum menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian DBH untuk masyarakat di daerah penghasil,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Bupati Yohanis menyatakan akan membentuk tim khusus guna mengkaji dan memetakan kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat terkait pelaksanaan pembagian dana bagi hasil migas.

“Saya akan minta Sekda membentuk tim kerja bersama untuk mengkaji berbagai persoalan ini, agar kita bisa tahu mana yang menjadi kewenangan kabupaten, mana kewenangan provinsi, dan mana pusat,” ujarnya.

Menanggapi instruksi tersebut, Plt. Sekda Teluk Bintuni, I.B. Putus Suratna, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan bupati dengan membentuk tim khusus bersama instansi terkait.

“Kami akan segera bentuk tim kerja guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Suku Sebyar,” tegasnya.

Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut menjadi langkah awal dialog antara masyarakat adat, DPRK, dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat penghasil migas di Teluk Bintuni. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses