Sidang Kasus Pembunuhan di Reremi, Suami Korban Bersaksi Secara Daring

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Aresty Tinarga (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penunjukan barang bukti, Senin (27/4/2026).

Sidang menghadirkan terdakwa Yahya Himawan (28) di ruang persidangan. Sementara itu, suami korban, Amri Hidayat, memberikan kesaksian secara daring.

Empat saksi lainnya hadir langsung, yakni Karto Parlindungan selaku pemilik rumah lokasi penemuan korban, Sugeng sebagai mandor terdakwa, Latuheru selaku tetangga korban, serta satu anggota INAFIS Polresta Manokwari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toyib Hasan dalam persidangan memperlihatkan sejumlah barang bukti, baik yang diduga hasil curian milik korban maupun yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam keterangannya, Amri Hidayat mengungkapkan komunikasi terakhir dengan korban terjadi pada pagi hari sebelum kejadian.

Ia mengaku mulai curiga saat panggilan teleponnya tidak diangkat dan hanya mendapat balasan pesan singkat yang tidak biasa.

“Terakhir komunikasi pukul 08.30 WIT melalui telepon. Setelah itu saya hubungi lagi, tetapi tidak diangkat, hanya dibalas pesan singkat yang menurut saya tidak seperti biasanya,” ujarnya.

Amri juga menyebut akun media sosial korban sempat aktif setelah dilaporkan hilang. Bahkan, pihak keluarga sempat menerima permintaan uang tebusan sebesar Rp10 juta melalui pesan di Instagram.

“Kami diminta mengirim uang dan diminta bukti. Saat kami minta foto korban, komunikasi langsung terputus,” katanya.

Saksi Karto Parlindungan menyampaikan bahwa pada hari kejadian, terdakwa sempat meminta izin untuk bekerja setengah hari dengan alasan keperluan pribadi.

Keesokan harinya, korban ditemukan di belakang rumah miliknya yang sedang direnovasi, tepatnya di dalam septic tank.

Sementara itu, saksi Sugeng yang mengenal terdakwa sejak 2013 mengatakan terdakwa dikenal sebagai pribadi pendiam.

Ia juga mengaku pernah diperlihatkan sebilah pisau sangkur oleh terdakwa sebelum kejadian.

“Terdakwa pernah menunjukkan pisau sangkur yang kemudian diduga digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas keterangan para saksi. Namun, ia sempat menyanggah terkait barang bukti dompet korban yang disebut tidak berisi uang.

Terdakwa mengklaim terdapat uang di dalam dompet tersebut, meski hal itu dibantah oleh JPU dan saksi.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta satu saksi ahli. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses