
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Indri, seorang asisten rumah tangga (ART) di Wisma Gaya Baru, Kamis (7/5/2026).
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hudi Gosyanto (54), Luciana Lawrence (60), dan Febryan Gosyanto (30). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Mnk untuk terdakwa Hudi Gosyanto, 75/Pid.Sus/2026/PN Mnk untuk terdakwa Febryan Gosyanto, dan 63/Pid.B/2026/PN Mnk untuk terdakwa Luciana Lawrence.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Toyib Hasan, I Nengah Ardika, Tulus Ardiansyah, dan Andi Trimanto. Sementara majelis hakim dipimpin Zaki Talpatty dengan anggota Linn Carol Hamadi, Carolina Dorkas, dan Yuliana Awi.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Tri Rohmawati yang merupakan rekan kerja sekaligus saksi kunci dalam kasus tersebut, serta Adi, pemilik mobil rental yang membawa jenazah korban.
Di hadapan majelis hakim, Tri Rohmawati mengaku telah bekerja selama empat tahun di Wisma Gaya Baru milik para terdakwa. Ia mengatakan memiliki tugas yang sama dengan korban, yakni membantu membersihkan wisma.
“Saya diajak terdakwa Lucy bekerja bersih-bersih di wisma milik terdakwa. Sudah empat tahun saya bekerja di sana,” ujar Tri dalam persidangan.
Tri juga mengungkapkan dirinya dan korban diduga mengalami perlakuan tidak layak selama bekerja.
Menurut dia, keduanya hanya mendapat satu bungkus makanan untuk dibagi berdua dan tidur di kasur yang sudah rusak dengan menggunakan satu bantal bersama.
“Makan satu bungkus dibagi dua untuk tiga kali sehari. Tidur di kasur yang sudah jelek, pakai satu bantal berdua,” katanya.
Saksi menjelaskan bahwa sebelum meninggal dunia, korban dalam kondisi sakit dan lemas hingga tidak mampu bekerja.
“Dia lagi sakit, duduk saja tidak bisa karena lemas. Saya yang bantu dia makan dan menyuapi,” ucap Tri.
Menurut keterangan saksi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 November 2025.
Saat itu, ia melihat terdakwa Luciana Lawrence memukul korban menggunakan sapu ijuk sambil memarahi korban.
“Saya melihat terdakwa memukul korban dengan sapu ijuk berulang kali. Saya juga melihat terdakwa mendorong dan membekap korban,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, Tri mengaku memeriksa kondisi korban dan mendapati korban sudah tidak bergerak serta tidak bernapas.
Ia kemudian memberitahukan kondisi itu kepada terdakwa Luciana.
Tri juga menyebut terdakwa Hudi sempat memeriksa kondisi korban sebelum membeli kain putih bersama terdakwa Febryan untuk membungkus jenazah korban.
“Tiga hari jenazah korban dibiarkan di dalam wisma di tempat tidur. Saya harus tidur bersama jasad korban dan kondisinya sudah bau,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Luciana Lawrence membantah seluruh keterangan saksi terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Saya tidak memukul. Keterangan saksi yang mengatakan saya memukul, membekap dengan bantal, mendorong, dan menindis korban itu tidak benar,” bantah Luciana di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim mencatat seluruh sanggahan terdakwa. Namun, saksi Tri Rohmawati tetap mempertahankan keterangannya dalam persidangan.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi yang diminta untuk menguburkan jenazah korban. (mel)




















