MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK RI yang dipimpin Dian Patria bersama pemerintah daerah melalui Bapenda Manokwari memasang stiker pertanda tunggakan pajak pada wajib pajak yakni Hotel Fajar Roon di Jalan Pasir Trikora Wosi, Selasa (7/6/2022) sore.
Stiker yang terpasang itu bertuliskan “Pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah” yang ditempel tepat di atas pintu masuk hotel.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur menjelaskan, wajib pajak tersebut menunggak sejak tahun 2021 senilai Rp50 juta.
“Fajar Roon tunggakannya di 2021 sampai 2022, tahun 2022 bulan Januari dan Februari sudah dibayar, Maret sampai Mei belum dibayar. Besaran tunggakannya dikisaran Rp50 jutaan,” terangnya kepada wartawan.
Umrah menerangkan, pemerintah memberikan waktu selama seminggu sejak dipasangnya stiker tersebut. Setalahnya jika belum juga dilunasi maka akan dilakukan penagihan secara paksa.
“Sesuai aturan selama seminggu sejak stiker dipasang wajib pajak harus melakukan pembayaran, apa bila belum melakukan pembayaran maka di hari ke-14 akan dilakukan penagihan paksa. Karena, Fajar Roon ini, sudah diberi surat teguran sebanyak tiga kali, dan mengirim surat tagihan setiap bulannya,” bebernya.
Setelah memasang stiker di Hotel Fajar Roon, Bapenda bersama KPK menuju rumah makan Coto Maros terkait pemasangan alat perekam pajak dalam jaringan (online).
Hal yang sama juga dilakukan pada Hotel Lin, yang belum mau mengaktifkan alat perekam pajak tersebut. Padahal, kata Umrah alat tersebut sudah dipasang oleh Bapenda namun pihak hotel enggan mengaktifkan.
“Hotel Lin, mereka belum mau mengaktifkan alat, sementara Coto Maros belum bersedia memasang alat. Sehingga Bapenda secara resmi telah menyampaikan surat kepada wajib pajak terkait Perda nomor 5 tahun 2011 dan Pergub nomor 60 tahun 2020,” tandasnya.(dra)