MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Baru seminggu menjabat Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Kombes Pol. Fernando Indra Napitupulu, S.IK membuat gebrakan dengan penangkapan 4 orang tersangka pada kasus narkoba jenis Ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat. Empat tersangka ini diduga telah menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 tersangka pada kasus narkoba jenis Ganja tersebut. “Dalam sepekan memang benar ada 4 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, ada 4 tersangka yang diamankan,” ungkap Adam.
Adapun kasus pertama, Senin (23/8/2021) sekira pukul 10.30 WIT diamankan tersangka berinisial AR (21), TKP di JNE Kantor Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Blok B No. 9, Jalan A. Yani, Klaligi, Sorong Manoi, Papua Barat. Barang Bukti 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah kotak paket pengiriman JNE Total jumlah berat kotor BB Ganja ± 306,7 gram.
Kasus kedua juga terjadi pada siang kemarin telah dilakukan penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat, di Sorong Aimas. Tersangka berinisial BG (33) Tempat Kejadian Perkara di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jalan Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Dengan barang bukti : 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah baju berwarna coklat, 1 buah baju berwarna biru putih, 1 buah hp Vivo y15 berwarna biru, total jumlah berat kotor BB Ganja : ± 890 gram.
Pada kasus ketiga pada lokasi yang sama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat telah mengamankan tersangka berinisial BS (40) TKP di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jalan Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Barang bukti diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik berwarna hitam dengan total jumlah berat kotor BB Ganja : ± 395 gram.
Untuk kasus keempat pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 15.13 WIT anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat tersangka berinisial JJ (27),TKP di Jalan Reremi puncak (depan ruko Lasvegas ),BB yang diamankan 6 bungkus plastik kecil warna bening yg diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah HP merek Vivo.
“Ini merupakan gebrakan Dirnarkoba yang baru, dan sebuah prestasi, saya imbau masyarakat mari kita dukung berantas narkoba untuk mewujudkan Papua Barat yang sehat bebas dari narkoba, generasi muda merupakan aset bangsa jangan sampai adik-adik kita terjerumus oleh narkoba,” ucap Kabid Humas.
Pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rls/kp1)