MANOKWARI, KLIKPAPUA.com—Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menerima aspirasi Pemuda Adat Papua wilayah III Doberay, Selasa (24/8/2021), yang meminta dukungan agar izin perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dicabut.
Aspirasi itu disampaikan kepada MRPB guna mendukung Bupati Kabupaten Sorong yang mencabut izin beberapa PT Kelapa Sawit yang ada di Sorong. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren di halaman kantor MRPB dan mempersilahkan mereka memasuki ruang rapat MRPB untuk menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan ke MRPB.
Sebelum menyerahkan aspirasi, Ketua Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberay Septi Meidodga membacakan aspirasinya.
Septi Meidodga mengatakan, “tanah Papua bukan tanah kosong, kami OAP pemilik dan penguasa atas kekayaan alam ditanah ini, setiap jengkal tanah sangat bernilai dan berarti bagi kehidupan kami.” “Negara dan pihak yang berkepentingan atas tanah dan hutan adat, serta kekayaan alam kami wajib mengakui dan menghormati hak-hak Orang Asli Papua (OAP).”
Menurut Septi Meidodga, saat ini pemerintah provinsi dan kabupaten di tanah Papua sedang melakukan review dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan lahan dan hasil hutan. Diketahui berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat mengeluarkan kebijakan surat keputusan pencabutan ijin-ijin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit pada April tahun 2021 yakni ; PT Inti Kebun Lestari ; PT Cipta Papua Plantation ; PT Papua Lestari Abadi; PT Sorong Agro Sawitindo yang berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak dan Klamono. “Kami menghargai dan mendukung keputusan pemerintah tersebut dalam rangka pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat Papua yang berdampak langsung dan tidak langsung,” katanya.
Namun lanjut Septi Meidodga, perusahaan melakukan perlawanan dengan menggugat Pejabat Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong melalui PTUN Jayapura, sejak tanggal 2 Agustus tahun 2021.
Dimana perusahaan meminta penundaan pelaksanaan putusan pembatalan dan pencabutan surat keputusan tersebut. “Sehingga kami Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberay menyatakan dengan tegas bahwa kami bersama Bupati Sorong untuk membela dan memghadapi gugatan dari perusahaan dan pihak-pihak mana pun yang mengancam dan merugikan hak-hak masyarakat Adat Papua dan pelestarian lingkungan alam,” tandasnya.
Pemuda Adat Papua meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk bertindak secara adil dan bijaksana dan berpihak kepada masyarakat. Mereka juga mendesak Majelis Hakim PTUN Jayapura tidak mengabulkan permohonan gugatan perusahaan.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat harus bertindak tegas untuk tidak lagi memberikan izin baru kepada perusahaan, melakukan pemeriksaan seluruh aktifitas bisnis perusahan pengugat dan termasuk anak perusahaan lainnya serta memberikan sanksi mencabut izin atas kelalaian maupun pelanggaran perusahaan tersebut,” harapnya.
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat menerima aspirasi Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberay, mengatakan, mendukung 100 persen dan siap menjadi saksi apabila sidang akan dilakukan. “Kami mendukung secara resmi apa- apa yang dilakukan adik-adik Pemuda yang mendukung Bupati Sorong, dan kami juga akan menyampaikan kepada Bupati untuk mencabut izin lokasi, karena itu haknya Pemerintah Kabupaten Sorong, ” ungkapnya.
Menurut Maxsi, Bupati harus mengeluarkan surat pencabutan izin lokasi agar ini tidak bisa terjadi lagi. Demikian halnya kepada Bupati dan Walikota di 13 kabupaten/ kota harus melakukan hal yang sama. “Tanah kami ini memiliki penduduk, memiliki orang, oleh karena itu kalau hari ini masyarakat khususnya Bupati Sorong menyatakan hal untuk mencabut izin ini,harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang ada,” tegasnya. MRPB mendukung apa yang sudah disampaikan dan akan menyampaikan kepada perwakilan Kabupaten Sorong dan staf ahli MRPB untuk menindaklanjuti surat tersebut dalam waktu dekat. (aa)