Seorang Siswi SMA di Manokwari Menjadi Korban Pemerkosaan 8 Remaja Pemabuk

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Manokwari menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 pria bejat yang terpengaruh alkohol. Korban sempat dipaksa minum minuman keras (Miras).

Berdasarkan keterangan resmi Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong pada, Jumat (3/3/2023) menjelaskan para pelaku 8 orang remaja 2 diantaranya adalah teman sekolah korban.

Kapolresta Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit PPA, yang menghadirkan 4 pelaku, korban bersama orangtuanya, dan sejumlah baranh bukti.

Kedelapan tersangka, empat orang diantaranya adalah berusia dewasa yaitu MA (20), HS (19), GK (19) dan A (20). Para tersangka ini, telah diamankan Kamis (2/3/2023).

Sementara, 4 tersangka lainnya di bawah umur yaitu GW (15), MM (15), MY (15), JN (16).

Kapolresta Manokwari menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada awal Desember 2022 saat korban yang merupakan siswi di salah satu SMA Negeri di Manokwari diajak oleh tersangka GW temannya ke salah satu rumah temannya.

Namun tanpa sepengetahuan korban rumah tersebut sudah di isi tersangka beberapa di antaranya teman sekolah korban.

Di tempat kejadian, korban sempat dipaksa minum alkohol, disaat itulah 8 orang remaja tersebut melakukan aksi bejatnya.

Peristiwa itu, terjadi pada 6 Desember 2022 lalu disalah satu rumah di Manokwari.

“Korban tidak berani memberitahu kepada orang tuanya saat waktu kejadian, hingga pada Februari lalu orang tua korban akhirnya diberitahu anaknya terkait kejadian tak senonoh yang di alaminya, dan melaporkan ke Polresta Manokwari,” jelasnya.

Polresta Manokwari menyita hoodie hitam, celana joger, kaos hitam dan pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.

Kini 4 pelaku dewasa sudah di amankan oleh Polresta Manokwari sedangkan 4 remaja di bawah umur harus wajib lapor ke Polresta Manokwari hingga pengajuan Diversi.

Dari perbuatan yang dilakukan para pelaku di kenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor tahun 2002 Jo Pasal 81 ayat (1), Pasal 55 KUH Pidana tentang pelaku tindak pidana, Pasal 56 KUH Pidana tentang membantu kejahatan, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.

“Jika da kejadian serupa jangan takut di intimidasi, laporkan langsung ke Polresta, kami siap membantu. Kami sudah di sampaikan dari Kapolda agar dapat mengatasi kejadian yang menyangkut pautkan remaja, dimana angka putus sekolah cukup tinggi di Manokwari,” kata Kapolresta. (dra)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.