Sekda Papua Barat: KHLS Wajib Dibuat Semua Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan

0
Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan saat membuka rapat kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2013-2033, Senin (13/11/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Rapat kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2013-2033 dibuka langsung Sekda Papua Barat  Nataniel D. Mandacan, yang dihadiri berbagai perwakilan NJO serta pemerintahan.
Sekda Papua Barat, Nataniel D.Mandacan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan  Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program dari pemerintah yang bersangkutan.
KLHS sangat penting karena menjadi dasar pengambilan keputusan. “Pengambilan keputusan, kebijakan, rencana atau program apabila prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah diintegrasikan dalam pengambilan keputusan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan rencana atau program semakin kecil,” ujar Sekda ketika membuka Rapat Kerja KLHS, Senin (24/11/2020) di Swiss Belhotel Manokwari.
Lanjut Sekda, KLHS dapat membantu pencegahan degradasi sumber daya alam dan  lingkungan hidup ditingkat kebijakan rencana atau program, karena KHLS dibuat melalui mekanisme  pengkajian pengaruh kebijakan rencana atau program terhadap kondisi lingkungan hidup.
Penyempurnaan kebijakan rencana atau program dan penyusunan rekomendasi perbaikkan untuk pngambilan keputusan kebijakan yang mengintegrasikan pembangunan yang berkelanjutan itu ada dan dimiliki oleh pemerintah. “Harapan kita agar dokumen ini  bisa menjadi  suatu dokumen yang dapat mendukung penyelesaian revisi RTRW kita yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu,  hal ini seiring dengan ditetapkannya Perdasi Nomor 10 tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat bahwa pembangunan di Provinsi Papua Barat adalah pembangunan yang didasarkan pada tujuan pembangunan berkelanjutan,” harap Nataniel.
Salah satu kebijakan rencana dan/atau program (KRP) yang wajib dilaksanakan oleh KLHS adalah penyusunan tata ruang wilayah provinsi, termasuk remisi yang dilakukan, proses revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2013-2033 telah dikaji dan  dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga saat ini.
“Diharapkan  kerja keras dari semua tim kelompok kerja  penyusunan KLHS, tim ahli agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik. Rapat kerja saat ini dalam rangka  mensingkronkan dan melaraskan  kembali materi teknis dalam draf final revisi RTRW provinsi papua barat dengan tahapan-tahapan yang sudah dilalui dan tahapan-tahapan yang akan atau belum dilihat untuk dilaksanakan selanjutnya,” tuturnya.
Sementara Pjs Kadis Lingkungan Hidup Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu mengatakan, KLHS ini merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan  partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam kebijakan dalam  program pembangunan.
Dokumen RTRW Papua Barat ini periode 20 tahun,  dan ini baru pertama kali dilakukan revisi. “Revisi ini bisa dilaksanakan 1 tahun dalam periode 5 tahun  untuk dilakukan peninjauan kembali. PUPR telah melakukan revisi  RTRW mulai dari tahun 2018,  sedangkan kita di Dinas Lingkungan ini bekerja ada dua metode dalam penyusunan KLHS ini yakni kita sudah bekerjasama  secara pararel  dengan dokumen ini,” ucapnya. Secara aturan RTRW setelah disahkan, baru tim bisa bekerja, tetapi karena tak ingin ketinggalan, maka tim KLHS sudah bekerja  bersama. “Karena kalau tunggu penetapan dulu baru tim bekerja maka akan mengalami kemunduran,” katanya.
KHLS ini, menurut dia, merupakan instrumen yang harus wajib disusun oleh pemerintah. Bukan dokumen secara tupoksi lingkungan hidup, tetapi dokumen pemerintah yang wajib disusun. “Semua dokumen perencanaan baik itu RPJP, RPJM RTRW wajib menyusus dokumen  KHLS nya, dan wajib hukumnya, tidak ada tawar menawar,” Daniel menambah. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.