Sekda Nataniel: Pelaporan Kinerja, SKP Segera Serahkan ke BKD

0
Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan memimpin apel ASN dilingkup Provinsi Papua Barat di lapangan upacara kantor Gubernur Provinsi Papua Barat di Arfai,Senin (11/7/2022). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan secara tegas menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui kepegawaian di masing-masing OPD segera menyampaikan Pelaporan Kinerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Usai diserahkan kepada BKD dilanjutkan permohonan usulan persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
“Prosesnya cukup panjang hingga proses pencairan TPP dari Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP,” ujar Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan dalam arahannya saat apel pagi di lapangan upacara Kantor Gubernur, Senin (11/7/2022).
Dikatakan Sekda, pembayaran TPP tidak semuda pembayaran TPP tahun sebelumnya. Jika tidak mengikuti aturan yang diterapkan, maka akan kena. “Siapa juga yang mau terlibat dan berurusan dengan pihak berwenang yang mengatur semua itu. Karena bukti SKP tersebut yang akan diserahkan ke Kemendagri, sebelumnya proses dilakukan sesuai kondisi daerah, sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk membayar TPP ASN termasuk tahun 2020 dan 2021 saat Covid-19. Dan tahun 2022 tak lagi demikian, harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Sekda, uang itu ada, tetapi uang keluar harus ada bukti.” Itu yang patut kita siapkan bukti-buktinya. Yang lain sudah disiapkan tinggal yang menyangkut pegawai atau SKP nya. Jadi saya minta tolong segera dilengkapi,” ajaknya sembari berharap SKP sebagai syarat dibayarkannya TPP segera dilengkapi, dan diserahkan ke BKD. “Dan bisa tuntas pada 15 Juni 2022 mendatang,” harapnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.