Sekda Manokwari Buka Sosialisasi ASS RBA dan LKPM

0
Sekda Manokwari drg Henry Sembiring saat membuka sosialisasi online singel submmision risk based approach (OSS RBA) dan LKPM online bagi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ada di wilayah Manokwari.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, drg Henry Sembiring membuka sosialisasi online singel submmision risk based approach (OSS RBA) dan LKPM online bagi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ada diwilayah Manokwari.
Sekda Manokwari drg Henry Sembiring mengatakan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman modal dan PTSP mengacu pada peraturan kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan serta peralihan Sistem OSS yang lama ke yang baru online singel submmision risk based approach (OSS RBA).
Seperti yang diketahui bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan perusahaan berbasis resiko PP 5 tahun 2021 yang menjadi peraturan, bahasannya dari UUD Nomor 11 Tahun 2020 dan UUD cipta kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perijinan.
Seluruh  ijin usaha dimohon kan melalui sistim perijinan berusaha berbasis elektronik yang di OSS versi 1.1. Hal ini disampaikan Sekda Manokwari drg Henry Sembiring  saat membuka sosialisasi online di Hotel Oriestom Manokwari, Senin ( 27/9/2021).
Menurutnya sejak tanggal 4 Agustus permohonan perijinan berusaha berintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS – RBA sesuai dengan surat menteri investasi dan kepala BKPR nomor 144.1342/a.1 tahun 2021 serta dengan di launching nya OSS – RBA oleh presiden republik Indonesia yang pada bulan Agustus tahun 2021 di Jakarta.
Sehingga dengan resmi sistim OSS-RBA sudah berlaku, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi diharapkan pemerintah daerah dapat disiplin untuk mengikuti sistim OSS-RBA ini.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perijinan mandiri secara online  dan juga sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perijinan berbasis resiko OSS-RBA secara online,” tandasnya.
Katanya, dengan adanya perubahan sistim ini semoga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat mengurus perijinan pada Dinas Penanam Modal dan PTSP di Kabupaten Manokwari. “Perlu diingatkan kepada seluruh pelaku usaha bahwa setelah memiliki ijin untuk segera  melaporkan kegiatan penanaman modal secara online perusahaan.”
Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan iklim ekonomi di Kabupaten Manokwari. “Walaupun kita masih dalam suasana pandemi COVID-19 yang pada tahun lalu dan awal tahun ini sangat menurun kan perekonomian Manokwari,” ucapnya.
Diharapkan para pelaku usaha dapat menerima kemudahan dalam persyaratan proses perijinan nya semakin sederhana, dan tidak berbelit-belit, biaya yang semakin efisien persamaan standar layanan di seluruh wilayah Nusantara , dan dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perijinan.
“Untuk itu kepada peserta sosialisasi saya mengharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar selesai kegiatan ini diharapkan oleh pemerintah, peserta sosialisasi di batasi hanya 30 peserta karena Manokwari dalam status level 2, diharapkan transfer ilmu kepada pelaku usaha lainnya,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.