Rekonstruksi Pembunuhan ART di Wisma Jaya Manokwari, Tiga Tersangka Peragakan 22 Adegan

0
Tiga Tersangka memperagakan 22 adegan dlama kasus pembunuhan ART di Wisma Jaya Manokwari. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Wisma Jaya, Pasar Wosi, Manokwari, Kamis (22/1/2026).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tiga tersangka dan sejumlah saksi dengan total 22 adegan.

Rekonstruksi berlangsung di Wisma Jaya, yang diketahui merupakan milik salah satu tersangka. Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni Luciana Lawrence, Budi Cristian Gosyanto, dan Febrian Gosyanto.

Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, di antaranya Wati selaku saksi sekaligus ART yang berada bersama korban, serta Hangky Baransano, Andito Baransano, dan Saul Maran yang merupakan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) Pasir Putih.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Manokwari, Iptu Syarif Maruapey, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan, mulai dari kekerasan awal hingga upaya penguburan korban.

“Jumlah adegan yang kami peragakan hari ini sebanyak 22 adegan, dimulai dari kekerasan pertama berupa pemukulan menggunakan sapu, kemudian korban dibekap dengan bantal, hingga rencana penguburan di wilayah Pasir Putih,” ujar Iptu Syarif Maruapey.

Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami berupaya secepat mungkin melakukan tahap satu. Pemeriksaan ahli juga tetap kami koordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini Kejaksaan, untuk tindak lanjutnya,” katanya.

Dalam rekonstruksi terungkap, adegan pertama terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIT. Tersangka Luciana Lawrence memukul korban, Indri, menggunakan sapu berwarna hijau secara berulang kali di bagian kepala hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Kekerasan berlanjut pada adegan ketiga, saat tersangka mengambil bantal dari atas kasur dan menutup mulut korban. Pada saat itu, tersangka berada di atas tubuh korban.

Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh Wati, yang merupakan ART di rumah tersangka.

Selanjutnya, pada adegan keempat, tersangka kembali menekan dada korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak lagi.

Pada adegan ke-19, diperagakan momen saat ketiga tersangka membawa jasad korban menuju TKP Pasir Putih untuk dikuburkan dan bertemu dengan sejumlah saksi lainnya.

Seluruh rangkaian rekonstruksi dilakukan di depan Wisma Jaya dan di lokasi Pasir Putih.

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan dengan pengawasan Kejaksaan Negeri Manokwari serta pengamanan aparat kepolisian guna menghindari kerumunan warga. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses