Raperdasi Pengangkatan 512 Honorer dari P3K Menjadi PNS Diketok DPR PB

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Untuk menjawab persoalan yang dihadapi 512 honorer daerah (Honda) maka DPR Papua Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi).

Rancangan produk hukum yang merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat ini sudah dibahas bersama antara Bapemperda dengan pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai OPD teknis dan Biro Hukum setda Papua Barat.

Rapat pembahasan produk hukum perintah turunan PP 106, 107 dan UU Nomor 2 tahun 2021 ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H berlangsung di Ruang Sogun 2 Lantai 1 Aston Niu Manokwari, Selasa (12/7/2022).

Perdasi tentang pengangkatan 512 honorer daerah (Honda) Provinsi Papua Barat berlangsung alot, saling beradu argumen antara anggota Bapemperda dengan pihak eksekutif terkait cantolan hukum dari draf produk hukum tersebut.

Yang lebih substansi lagi terkait dengan pembobotan kekhususan dari rancangan Perdasi ini sehingga memudahkan proses pengangkatan 512 honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perdebatan berjalan cukup sengit namun rancangan peraturan daerah provinsi ini akhirnya bisa rampung dan siap dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Selasa (12/7/2022) Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan bahwa produk hukum ini disepakati.

“Hari ini kami telah menyelesaikan raperdasi tentang pengangkatan 512 Honorer daerah yang awal mulanya diangkat menjadi P3K tapi kemudian teman-teman DPR Papua Barat bersepakat untuk mengatur dalam perdasi sebagai cantolan hukum untuk pengangkatan mereka menjadi ASN, jadi kita sudah ketuk tinggal konsultasi ke pemerintah pusat,” jelas Sase.

Politisi NasDem ini mengatakan, melalui raperdasi ini akan diperjuangkan status 512 anak bangsa itu menjadi aparat sipil negara bukan P3K.

Ditambahkan Sase bahwa hingga hari kelima pembahasan produk hukum petunjuk pelaksana turunan PP 106 dan 107 serta UU nomor 2 tahun 2021 itu sudah rampung 9 Perdasi dari 22 Propemperda tahun 2022.

9 Perdasi ini terdiri dari 2 merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat dan 7 usulan pemerintah provinsi Papua Barat.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut.,M.Si menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang sudah bersedia membahas rancangan perdasi pengangkatan 512 honorer daerah ini

George berharap raperdasi ini dapat dikonsultasikan ke jakarta dengan menghasilkan sesuai harapan sehingga proses 512 honorer daerah ini segera diangkat.(red)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.