PPKM Darurat, Ombudsman Papua Barat: Bantuan Sembako Sudah Harus Dilakukan

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersifat wajib dan ada sanksi jika tak dilakukan. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali, terdapat 8 provinsi meliputi 15 kota dan kabupaten yang ditetapkan dengan status level (empat) pada kondisi darurat, termasuk di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
Pada diktum kedelapan, poin E, disebutkan, terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk menegaskan bahwa pemberian bantuan sembako dan lain sebagainya untuk tahun 2021 sudah harus dilakukan. Dan harus merujuk pada mekanisme tahun sebelumnya. “Polanya sudah harus terbentuk. Dan itu ada datanya, terkait keluarga harapan, kelompok-kelompok yang terkait usaha ekonomi. Kaum rentan, disabilitas, perempuan. Itu sudah ada, jadi tinggal disalurkan,” ungkap Musa, Sabtu (17/7/2021) ketika dihubungi.
Saat ini Tim Satgas Covid-19 Papua Barat dan kabupaten/kota tengah berupaya meningkatkan angka vaksinasi. Salah satu upaya yang dilakukan dengan “mengiming-imingkan” sembako bagi mereka yang mengikuti vaksinasi. Terkait hal itu, Musa  menilai langkah itu keliru. “Harusnya vaksinasi, vaksinasi saja,” tutur Musa.
Dengan pemberlakuan PPKM, seperti yang dilakukan di Manokwari dan Kota Sorong, lanjut Musa, pemerintah daerah sudah harus siap untuk mendistribusikan. “Karena sekarang kasus Covid lagi tinggi, penyalurahnya tinggal diatur baik, supaya tidak ada kerumunan,” saran dia.
Terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir ketika dihubungi mengatakan, saat ini Tim Satgas Covid-19 Papua Barat tengah fokus pada capaian kepesertaan vaksin. “Untuk dampak Covid-19 sebagaimana tahun 2020 tetap dilaksanakan melalui lembaga keagamaan kita, tetapi tersalur dengan mekanisme seperti tahu lalu,” ujar Derek. (red)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.