Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemerkosaan Lansia terhadap Penyandang Disabilitas

0
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Unit Reskrim Polresta Manokwari mengungkap kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial ER (60) terhadap SM (20), penyandang disabilitas tunawicara. Korban saat ini tengah hamil tiga bulan.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali sejak awal 2024.

“Pelaku melakukan aksinya ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku yang merupakan tetangga korban mendatangi korban, memberikan sejumlah uang, lalu membawanya ke rumah pelaku untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” ujar AKP Raja Putra dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Modus tersebut terus berulang hingga tujuh kali sebelum akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Ketika diinterogasi keluarga, korban menunjuk rumah pelaku sebagai lokasi kejadian.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manokwari, yang langsung menindaklanjutinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan transparan,” tegas AKP Raja Putra. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses