Polresta Manokwari Rilis 5 DPO Kasus Pemalangan Jalan Trans Papua Barat Maruni

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Polresta Manokwari merilis daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemalangan Jalan Trans Papua Barat, Maruni pada Senin (7/08/2023) lalu.

Hal ini diungkap Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong pada konferensi pers, Rabu (30/8/2023) di Mapolresta Manokwari.

Kelima orang tersangka yang ditetapkan DPO terkait kasus pemalangan di Maruni diantaranya, Hermanus Saiba, Jefry Saiba, Bobi Wonggor, Aleksi Sayori dan Melkianus Dowansiba.

“Ini sudah kali kedua kami sudah menaikkan kasus pemalangan yang terjadi di Maruni beberapa waktu lalu. Di Sanggeng kasusnya sudah P21, ini yang kedua di Maruni kita sudah amankan satu tersangka. Jumlah tersangka ada enam, 1 tersangka sudah diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan DPO,” kata Kapolresta.

Kalolresta meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat membantu pihak kepolisian mengamanpan para tersangka yang ditetapkan sebagai DPO tersebut.

“Kami sengaja membuka nama-nama tersangka agar para tokoh masyarakat dapat membantu kepolisian sesuai permintaan para tokoh masyarakat,” bebernya.

“Yang masuk DPO kasus pemalangan Hermanus Saiba, Jefri Saiba, Bobi Wonggor, Aleksi Sayori ini kepala kampung, Melkianus Dowansiba ini lima tersangka DPO kasus pemalangan Maruni. Saya meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat yang ada untuk sampaikan kepada para DPO agar menyerahkan diri,” tegasnya.

Selain itu, Kapolresta Manokwari juga merilis sejumlah kasus yang berhasil diungkap sepanjang Agustus ini. Ada 18 kasus dan 19 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari 18 kasus tersebut berupa Pidana umum yang terdiri dari Penganiayaan 5 kasus, Curanmor 2, Pencurian biasa 1, Penipuan 1, Penggelapan 2, Curas 1, Pemalangan 1, Judi togel 2, Cabul anak 1 kasus dan Narkotika 2 kasus.

Pada rilisnya, Polresta Manokwari turut menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti. (dra)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.