Polresta Manokwari Grebek Rumah Produksi Miras Lokal di Sowi Dua

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di kawasan Jalan Sowi Dua, Perumahan Fajar Sowi Damai, Distrik Manokwari Selatan, Selasa (19/8/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi miras ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyulingan.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial LSL (22), LOP (25), dan NM (29). Selain itu, disita sejumlah barang bukti berupa dua drum biru, empat panci ukuran sedang.

Kemudian empat kompor gas, lima pipa besi dan pipa plastik yang sudah dirakit, delapan botol plastik ukuran 1.500 ml berisi miras, tujuh plastik es batu berisi miras, tiga corong, satu alat pengukur kadar alkohol, serta perlengkapan penyulingan lainnya.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, menegaskan operasi pemberantasan miras lokal akan terus digencarkan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap Tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar IPTU Dian.

Ia menjelaskan, konsumsi miras jenis Cap Tikus dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan organ tubuh, kecanduan, gangguan mental, konflik sosial, hingga kematian.

IPTU Dian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polresta Manokwari di nomor 110.

“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari agar bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses