KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kasus cekcok berujung maut yang menyebabkan kematian SM (68) di kawasan Air Tiba, Kabupaten Kaimana, kini memasuki tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YGL (28).
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Citra Yuliawanto, menerangkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan hasil visum terhadap korban. Gelar perkara juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penetapan tersangka.
“Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka berinisial YGL, usia 28 tahun. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Citra di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Citra mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah saksi sedang menunggu keberangkatan menuju Kampung Kambala.
Tersangka kemudian menghampiri korban hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong. Selanjutnya, tersangka diduga memukul serta mendorong korban hingga terjatuh ke dalam air.
Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian. Korban kemudian dibawa ke RSUD, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Hasil visum dan keterangan saksi menunjukkan adanya luka pada bagian mulut korban. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa. Dugaan sementara, korban mengalami benturan saat terjatuh ke air yang mengakibatkan luka dan berujung pada kematian,” jelas Citra.
Menurut Citra, dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kaimana telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, serta menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara dengan menghadirkan tersangka.
“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana pada tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Citra mengatakan, atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi miras dan mampu mengendalikan emosi dalam menghadapi berbagai persoalan.
Ia berharap pertengkaran yang sebenarnya dapat diselesaikan secara baik-baik tidak berujung pada proses hukum dan merenggut nyawa seseorang. (lau)





















