MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Polresta Manokwari terus mendalami kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Reremi.
Penyidik kini masih mengembangkan keterangan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan bahwa tersangka utama, Yahya Himawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Manokwari.
“Tersangka Yahya Himawan sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polresta Manokwari. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemungkinan akan melaksanakan rekonstruksi setelah administrasi lengkap,” ujar AKP Agung, Selasa (18/11/2025).
Dalam rangka pendalaman kasus, penyidik kembali memeriksa lima saksi penting. Mereka adalah suami korban, pemilik rumah kosong yang menjadi TKP kedua, saudara tersangka, pemilik mobil pick-up, serta mandor yang bekerja bersama tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti tambahan setelah melakukan penyisiran ulang mulai dari TKP pertama hingga TKP kedua.
Barang bukti tersebut meliputi linggis dan palu yang diduga digunakan pelaku untuk membuat lubang pada septic tank tempat membuang sejumlah barang bukti.
AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya terus mempercepat proses penyidikan, mulai dari pengumpulan data dan dokumen hingga pemeriksaan saksi dan barang bukti, demi melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa.
“Kami memaksimalkan kinerja penyidik dan koordinasi dengan JPU terus dilakukan agar seluruh unsur pemeriksaan terpenuhi,” jelasnya.
Kasus perampokan yang berujung pada kematian korban ini menyita perhatian publik. Polresta Manokwari memastikan penyidikan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian hukum dapat diselesaikan secara tuntas. (mel)





















