
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Setelah hampir dua dekade tanpa pengawasan yang jelas, peredaran minuman beralkohol (minol) di Manokwari kini resmi diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menegaskan bahwa seluruh proses distribusi dan penjualan minol kini wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi, saat meninjau langsung proses pemindahan minol kategori A dari kontainer ke gudang distributor PT Bintang Timur Timika, Selasa (18/11/2025), di Sowi II Manokwari.
Peninjauan tersebut juga melibatkan sejumlah OPD teknis serta unsur TNI–Polri.
“Selama kurang lebih 19 tahun, barang ini masuk secara tidak terbuka. Kita tidak tahu siapa yang memasukkan, dibawa ke mana, disimpan di mana, dan siapa yang menjual. Hari ini semuanya dilakukan secara terbuka sesuai Perda,” ujar Sekda Ayomi.
Menurutnya, peninjauan itu bukan bagian dari launching pendistribusian, tetapi hanya memastikan bahwa proses pemindahan minol ke gudang dilakukan sesuai aturan. Peluncuran baru akan digelar setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis selesai.
Perda baru tersebut mengatur secara rinci tentang siapa yang berhak menjadi distributor dan pengecer, termasuk kewajiban memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Dengan regulasi ini, pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui alur distribusi minol secara jelas.
“Pemerintah akan mengetahui secara pasti siapa distributornya, siapa pengecernya, dan bagaimana proses perizinannya. Semua peredaran minol di Manokwari harus berizin,” tegas Ayomi.
Ia menambahkan, peredaran minol secara legal juga akan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, berbeda dengan masa lalu ketika peredaran ilegal hanya menguntungkan segelintir pengecer.
Setelah proses pemindahan ke gudang, pendistribusian minol resmi akan dilakukan kepada 15 pengecer yang telah memenuhi persyaratan.
Selain ke pengecer, minol juga akan disalurkan ke restoran dan toko berpendingin melalui jalur distribusi yang terdaftar.
“Ini sudah resmi. Ke depan, tim satgas akan rapat dan mengundang para pengecer yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi agar mengurus izin secara legal,” tambahnya.
Sekda juga mengimbau pengecer ilegal untuk segera mendaftarkan diri melalui distributor atau pemerintah daerah. Dengan legalisasi peredaran, seluruh proses distribusi diharapkan berlangsung tertib, aman, dan transparan. (dra)




















