Polres Manokwari Siap Amankan Maklumat Kapolri dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020

0
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Kepolisian Resort (Polres) Manokwari memastikan akan mengawal ketat penerapan Protokol Kesehatan pada seluruh tahapan Pilkada di daerah ini.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan mengatakan, Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 telah diserahkan kepada dua pasangan calon. Ditekankan tentang Protokol Kesehatan atau Kepatuhan dari penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada di Manokwari.
Maklumat Kapolri terdapat beberapa poin terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan. “Bagi seluruh penyelenggaran pemilu maupun  peserta dan tim suksesnya wajib mentaati protokol kesehatan,  untuk seluruh tahapan Pilkada, ” ujar Kapolres saat ditemui di halaman kantor KPU Manokwari, Kamis (24/9/2020).
Dadang menjelaskan, adanya Maklumat Kapolri  untuk mendukung Instruksi  Pemerintah dalam mematuhi Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 pada saat situasi pandemi. Selain itu Kapolri juga mendukung penerapan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Dijelaskan, dalam PKPU Nomor 13 pasal 57 tahun 2020 diatur tentang pembatasan jumlah orang dalam setiap kegiatan atau tahapan Pilkada, baik KPU, Bawaslu, termasuk para kandidat, tim sukses serta massa pendukung.”Polres Manokwari beserta aparat TNI dan Kejaksaan didukung Pemerintah Daerah melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan ini dimaksud agar mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi ini kegiatan-kegiatan awalnya kita lakukan sosialisasi terus menerus, setelah sosialisasi berikutnya akan ada penindakan, ” ungkap Dadang.
Ditambahkan, untuk Operasi Yustisi Polres Manokwari telah  menyiapkan personil  yang sifatnya mobile, stasioner. “Kedepannya kami upayakan  mengimbau serta penindakan dalam bentuk pencatatan nama, alamat serta pekerjaannya,” kata Dadang.
Lanjut Dadang mengatakan, pada tahapan kampanye nanti tanggal 26 September hingga  5 Desember, Polres Manokwari dibantu Bawaslu akan membubarkan massa jika melanggar  PKPU Nomor 13 tahun 2020. “Namun akan kita lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, jika masih ada kandidat atau massa pendukung yang bandel, maka akan ditindak tegas,  ” pungkasnya.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.