Polres Manokwari Ciduk Pemerasan Bermodus ‘Video Call Sex’, Korban Sekretaris KPU Manokwari

0
Polisi menangkap tersangka kasus tindak pidana pemerasan dengan modus layanan panggilan video seks di Manado.

KLIKPAPUA.COM, MANOKWARI- Anggota Sat Reskrim Polres Manokwari berhasil menangkap tersangka berinisial GM dan TL dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan modus layanan panggilan video seks (video call sex online) yang korbannya adalah Sekretaris KPU Manokwari, RE.

Kedua tersangka di tangkap di Tikala, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey, Jumat (5/7/2019) siang mengungkapkan, GM  dan TL ditangkap karena memeras korban RE dengan modus layanan video call sex online, lalu mengancam menyebarkan screenshot video call korban ke media sosial.

Kedua tersangka di tangkap setelah sebelumnya RE membuat laporan polisi ke Polres Manokwari, dengan dugaan pemerasan.

Dijelaskan Mathias, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIT, korban saat itu sedang berada di kantor. GM kemudian melakukan video call dengan korban. Lalu korban diminta membuka celana.

Karena korban sedang berada di kantor korban langsung ke kamar mandi sambil melakukan video call. Tanpa sepengetahuan korban GM  telah menscreenshot VC tersebut. Selanjutnya keesokan harinya GM  menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan foto screenshot tersebut di medsos.Video yang direkam oleh tersangka itulah yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk memeras korban.

“Tersangka meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang, apabila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut ke medsos. Tersangka meminta korban mengirim uang via transfer ke nomor rekening 0469117187, Bank BNI,” jelas Mathias. Karena panik, korban lalu mentrasfer uang sebesar Rp 60 juta.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan 11 lembar kertas fotocopy salinan slip transfer ATM an RE, 6 lembar rekening koran tabungan Bank Mandiri an.RE, 1 bundel lembar kertas berisi hasil foto layar (screenshot) antara RE dan GM. 1 kartu ATM rek BNI an GM. 1 buku tabungan rekekning BNI an. GM, 1 buku rekening koran BNI an GM dan 1 rekaman CCTV.

Tersangka lainnya saat dimintai keterangan.

Kedua tersangka sementara di titip di tahanan Rutan Mako Polda Sulut. Polisi akan membawa tersangka ke mako Polres Manokwari.

Akibat perbuatannya, tersangka GM dan TL dijerat Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018, tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 369 Jo pasal 55 KUH Pidana. (red)

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.