MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Polres Manokwari kembali menangkap tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 6 tahun yang masih duduk dikelas 1 sekolah dasar (SD).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti menjelaskan, terduga pelaku ditangkap tidak lama usai adanya laporan dari keluarga korban.
Aksi tersebut, kata Devi, dilakukan oleh tersangka dengan iming-iming memberikan barang kepada korban.
“Tersangka ini kenal dengan korban karena tinggalnya tidak jauh. Setelah mendapat laporan, tim Avatar lalu menangkap tersangka KA (35)pada Senin malam disekitar Swapen. Awalnya korban ditawari biskuit oleh tersangka. Setelah memberikan biskuit korban dipangku oleh tersangka lalu memegang kelamin korban,” beber Devi Rabu (2/11/2022).
Setelah mendapat perlakuan tersebut korban lalu melaporkan kepada orang tuanya yang langsung membuat laporan di Polisi.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka memang sengaja dia mengincar anak-anak. Ada indikasi tersangka akan melakukan tindakan yang lebih terhadap korban. Saat ini sudah sekitar 2 orang sebagai saksi yang merupakan keluarga korban. Kita juga masih menunggu hasil visum terhadap korban,” ujarnya menerangkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di rutan Mapolres Manokwari. Tersangka melanggar pasal 76 E KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (dra)