Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pungli PCR di RSUD Manokwari

0
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Polisi Romylus Tamtilahitu.(Foto: Elyas)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) Reverse Trancriptase (RT) Polymerace Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
Hal ini diungkap Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Polisi Romylus Tamtilahitu pada Jumat (31/12/2021). Setelah melakukan penyelidikan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) beberapa waktu lalu. “Dari fakta penyelidikan yang kita lakukan, memang benar, direktur RSUD telah mengeluarkan keputusan tarif PCR, yang seharusnya dikeluarkan oleh keputusan kepala daerah,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Dirkrimsus mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, diakui uang yang dipungut dari peserta perjalanan sebanyak 723 orang itu telah dibagikan kepada Nakes, termasuk dokter di RSUD Manokwari.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan uang hasil pungli telah dikembalikan. Kemudian, bupati telah mengeluarkan surat teguran kepada Direktur RSUD Manokwari. Perintah dalan surat teguran itu berupa, segera mengembalikan uang hasil pungli, seketika itu telah dikembalikan ke kas daerah sejumlah Rp500 miliar lebih,” bebernya.
Dengan prosedur yang telah dipenuhi itu, maka unsur kerugian Negara sudah tidak ada. Romylus menyebut, melalui gelar perkara bersama inspektorat telah disepakati beberapa poin di antaranya, penyidik dan inspektorat sepakat bahwa perbuatan dari Direktur RSUD Manokwari telah melanggar aturan.
“Kemudian, berlaku UU nomor 30, tentang administrasi pemerintahan apabila ditemukan pelanggaran administratif, maka skema yang dipakai adalah pengembalian kerugian uang Negara. Ini sudah dilakukan, dan bukti setor juga sudah ada,” ujar dia.
Poin berikutnya penyidik akan menghentikan perkara ini, dan uang senilai Rp500 juta lebih akan dikembalikan kepada masyarakat yang dikenakan biaya PCR sebanyak 723 orang peserta perjalanan. “Nanti Januari (2022) akan dikembalikan, seratus persen utuh ya,” imbuhnya.
Disebutkan, tarif yang dipungut dari peserta perjalanan keluar daerah itu bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp750 ribu per orang. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.