MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Timsus Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat mengungkap kasus perdagangan senjata api ilegal dan amunisi jaringan Filipina-Manado-Papua. Enam pucuk senjata api pabrikan laras pendek beserta 39 butir amunisi kaliber 4.5 mm dan 6 butir amunisi kaliber 3.8 mm diamankan dari tangan tiga orang tersangka.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, S.Ik.,M.Si mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap salah satu tersangka, berinisial SM. SM ditangkap saat hendak memperdagangkan senjata api di sekitar Sanggeng pada 3 November 2020, sekira pukul 06.30 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, didapati tersangka kedua, berinisial RB. Seorang wanita ini diamankan pada 6 Oktober 2020, sekira pukul 10.00 WIT saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Rendani Manokwari. Dihari yang sama, sekira pukul 13.20 WIT, tim menciduk tersangka ke tiga, berinisial KS di Kampung Susweni.
Lanjut Kapolda, dari hasil pemeriksaan awal, modus operandinya, tersangka RB yang berdomisili di Kepulauan Sahinge itu menawarkan penjualan senjata api dan amunisi kepada SM. Penjualan itu dilakukan untuk mencari keuntungan, sedangkan pembelinya untuk menjaga diri dan mas kawin. Namun, kata kata Kapolda, pihaknya masih mendalami motif lainnya. (rls/kp1)