MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat tengah menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPR Papua Barat berinisial AM, yang diduga dipakai saat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Gadug Kurniawan, mengatakan kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
“Ijazah yang dipersoalkan adalah ijazah SMA, yang diduga digunakan untuk maju sebagai calon legislatif tahun 2024. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan oleh tim Ditreskrimum dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap satu,” ujar Gadug di Manokwari, Senin (25/8/2025).
AM diketahui merupakan anggota DPR Papua Barat periode 2024–2029 dari Partai Golkar.
Menurut Gadug, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk AM dan saksi ahli. Namun, ia belum mengungkapkan detail barang bukti yang disita penyidik.
“Ada beberapa saksi, termasuk ahli, yang sudah dimintai keterangan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,” jelasnya.
Ditreskrimum Polda Papua Barat dijadwalkan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum AM.
“Sebelumnya kasus ini masuk tahap penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya.
Setelah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta dokumen lain. Selanjutnya, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara. (mel)