Polda Papua Barat Gagalkan Peredaran 8 kg Ganja dari Jayapura

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Tim II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial VM alias Ulis (21) diduga sebagi kurir ganja dengan barang bukti 8 kilogram, Selasa (12/9/2023) di Manokwari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitupulu mengungkap pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIT, Ulis berhasil diringkus oleh Tim II Opsnal  Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin langsung oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, di salah satu penginapan sekitar Pasar Wosi.

“Dari barang bukti tersebut, jika diuangkan ditaksir mencapai Rp790 juta, kalau dikaitkan dengan korban kita telah menyelamatkan 7.900 orang,” terangnya.

Barang bukti ganja kering seberat 8 kg itu, dikemas dalam karung beras berukuran 20 kg.

Dijelaskan, pada Kamis (7/9/2023) tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika golongan 1 jenis ganja mengunakan Kapal Sinabung dari Jayapura menuju Sorong untuk diedarkan di Manokwari dan Sorong Raya.

Selanjutnya pada, Jumat (8/9/2023) Tim II Opsnal melakukan undercover di atas kapal berangkat menuju Jayapura menggunakan kapal Sinabung guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian pada, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 06.30 WIT Tim II Opsnal melakukan penyelidikan di pelabuhan Manokwari pada saat KM. Sinabung sandar.

“Barang bukti berupa 1 buah karung ukuran 20 kg berisikan narkotika jenis ganja, dan 3 buah plastik ukuran besar bentuk bulat berisikan narkotika dengan total berat 8 kilogram,” kata Diresnarkoba Polda Papua Barat pada press rilisnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.