MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Pokja Agama MRPB, Kelly Duwiri, menerima aspirasi honorer yang tidak terakomodir saat pengangkatan 1.283 orang. Kurang lebih ada 500 orang yang tidak terakomodir pada saat itu, sedangkan mereka telah bekerja selama bertahun-tahun.
Dikatakan Kelly, MRPB pernah memanggil Kepala Biro Kepegawaian Daerah untuk duduk membahas masalah ini. Karena bicara pegawai Negeri ini dokumen Negara yang harus di kerjakan oleh BKD. “Sebagai wakil pemerintah atau sebagai biro yang ada di bawah Provinsi Papua Barat, dengan adanya hal seperti ini kita anggap BKD kecolongan,” ujar Kelly Duwiri saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/01/2020).
Kelly menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan oleh 500 lebih honorer yang tidak terakomodir, namun semua itu akan berdampak yang kurang bagus terhadap kinerja pemerintah daerah. “Sehingga 22 Desember lalu kami bersama Tenaga Ahli Bidang Kesra dan Bidang Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Jakarta, namun sesampai di sana kita hanya bertemu Deputi, berhubung Menpan-RB bersamaan ada kegiatan pelantikan 6 menteri,” jelasnya.
Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan berdiskusi bersama Gubernur terkait kebijakan untuk nasib honorer yang tidak terakomodir, karena berbicara masalah pegawai ini berbicara masalah status sosial masyarakat. “Orang Papua menjadi pegawai itu menjadi yang utama, karena tidak ada perusahaan besar di Papua Barat yang mau mengakomodir OAP,” ungkapnya.
Mengacu pada UU Otsus pasal 27 ayat 1, berbicara tentang kepegawaian berbicara kebutuhan daerah. Daerah dapat mengangkat pegawai sesuai kebutuhan daerah. “Kita bisa menggunakan dana Otsus untuk membiayai pegawai. Daripada dana Otsus dipakai buat hal-hal yang tidak jelas dan dijadikan proyek.”
Kelly mengambil perumpamaan, pada tahun 70 an ada pengangkatan pegawai daerah, sehingga ada yang memakai NIP 64. Itu merupakan pegawai pengangkatan daerah PGPN (Pengkatan Pegawai Pembiayaan Negara) waktu dulu. Mengapa saat sekarang di era otonomi khusus adanya kebijakan afirmasi kebijakan pegawai-pegawai yang begitu luas, mengapa pemerintah daerah tidak berani mengangkat pegawai.
“Untuk honorer yang tidak terakomodir pada pengangkatan 1.283 kurang lebih ada 500 orang lebih dan untuk honorer yang dari tahun 2018-2020 itu ada sekitar 500 lebih, sehingga jumlah keseluruhan ada sekitar 1.300 lebih yang akan kami perjuangan agar di tahun 2021 bisa diakomodir,” ujarnya.
Kelly berharap 1.300 lebih honorer ini juga diangkat jadi pegawai. Lebih baik dana Otsus digunakan untuk membiayai orang, agar bisa merubah nasib dan masa depan mereka. Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini BKD perlu kerjasama, karena mereka yang sekarang ini sudah mengabdi. MRPB di sini hanya sebagai penyambung aspirasi dan Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menjawab itu secara bijaksana.
“Sekali lagi secara tegas mau saya sampaikan bahwa ini dokumen Negara bukan dokumen preman-preman yang ada di pinggir jalan, bukan karena uang yang tim atau panitia terima akhirnya mengorbankan orang yang sebenarnya telah bekerja dan harus duduk di sana saat ini,” pungkasnya.(aa)