
JAKARTA, KLIKPAPUA.com– Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar rapat pleno penetapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil tentang usulan perubahan perubahan UUD 21 tahun 2001.
Rapat pleno RDP dipimpin langsung oleh Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, Selasa (22/12/2020) yang dihadiri 24 anggota MRPB, 17 tidak hadir, 1 berhalangan. Rapat pleno dimulai dengan membacakan daftar hadir, serta paparan hasil RDP I dan RDP II oleh Tenaga Ahli MRPB, Solikin.
