MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Jekson Kapisa, Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Jaksa maupun Polisi segera memeriksa adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian negara sekitar 2,4 Miliar pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2017.
“Patut diduga, terjadi penyelagunaan kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum Setda Papua Barat untuk mencairkan dan membelanjakan anggaran pengamanan (Security) Kantor Gubernur Papua Barat sebesar 5,13 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2018,” kata Jek, Senin (28/8/2023).
Jek membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat pada 2019 dari total alokasi anggaran pengamanan (security) yang dicairkan yakni tahap Pertama sebesar Rp. 2,9 Miliar lebih dan tahap kedua 3,4 Miliar lebih untuk pengamanan Kantor Gubernur, ditemukan adanya kerugian negara mencapai 2,4 Miliar lebih.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, adanya penyelagunaan kewenangan yang dilakukan mantan kepala Biro Umum Setda Papua Barat sebagai KPA yang memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan kegiatan pelatihan Satpam yang tidak terakomodir dalam belanja pengamanan sehingga ada indikasi terjadi kerugian negara akibat dari penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian anggaran negara.
Kuasa Hukum PT. Duta Sarana Cipta Papua, Rustam, mengatakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP TP-TGR) pada tahun 2023 atas hasil investigasi yang dilakukan oleh dilakukan oleh Kepala (mantan) Inspektorat pada tahun 2019 telah menetapkan Kerugian Negara sebesar Rp 2,4 Miliar Rupiah.
Dari hasil temuan itu, pihak ketiga atas nama PT. Duta Sarana Cipta Papua telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 730 juta rupiah ke kas negara dari total dugaan Kerugian Negara sebesar Rp. 2,4 Miliar.
Walaupun masih banyak kejaganggalan yang dilakukan oleh mantan Kepala Inspektorat Papua Barat, pasalnya sejak dianggarkan pada 2017 dan Pemeriksaan Inspektorat dan BPK pada 2018 dinyatakan tidak ada temuan, namun pada 2019 baru dinyatakan ada temuan.
“Atas kejanggalan administratif tersebut, pihaknya kini telah melayangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Manokwari. Dan, atas bukti-bukti kejanggalan administratif, Rustam juga telah melayangkan Laporan Polisi di Polda Papua Barat terhadap Mantan Kepala Inspektorat Papua Barat,” kata Rustam.
Terpisah, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinus J. Aibini, yang dikonfirmasi membernarkan hasil sidang perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP TP-TGR), adanya kerugian negara dari anggaran tersebut.
“Kemarin kita sidang perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di Inspektorat Papua Barat. Memang benar ada dugaan kerugian negara sekitar itu, tapi saya belum terima laporan ada ganti rugi dari pihak ketiga. Pasalnya, pihak ketiga telah melayangkan gugatan terhadap hasil Sidang MP TP-TGR Inspektorat Papua Barat,” ujarnya. (rls)