Pertemuan Pemkab Manokwari dan Pemilik Hak Ulayat 7 Wilayah Tambang Emas Sepakati 3 Hal, Ini Selengkapnya

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar pertemuan bersama para pemilik hak ulayat 7 wilayah, pertemuan yang berlangsung Sabtu (25/6/2022) di Sasana Karya kantor Bupati Manokwari ini untuk menindaklanjuti aksi damai pada Selasa (21/6/2022) terkait perizinan tambang emas.

Dalam pertemuan tersebut hadir Bupati Manokwari Hermus Indou, Sekda Manokwari Henri Sembiring dan para asisten, kepala Bapeda Manokwari Muhammad Irwanto, Kepala Bapenda Manokwari Sius Nario Yenu, Kepala PTSP Manokwari Albinus Cobis, DLH Manokwari, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Dandim Manokwari diwakili Kasdim 1801 Manokwari Letkol (Arm) Syafei
Pada pertemuan itu, dibuka dengan penyampaian aspirasi oleh perwakilan pemilik ulayat 7 wilayah tambang emas kepada Bupati Manokwari.

Agus Matuti meminta kepada bupati Hermus untuk menindaklanjuti pernyataan sikap yang telah diajukan saat aksi damai pada Selasa pekan ini, agar para pemilik hak ulayat mendapat penjelasan langsung dari Bupati Manokwari.

Ketua LMA Distrik Masni Soleman Manseni menyampaikan, sesuai kabar dari media massa bahwa penambangan emas di daerah Wasirawi dan sekitarnya akan ditutup, sehingga masyarakat hak ulayat di sekitaran tambang emas meminta penjelasan pemerintah kabupaten Manokwari.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan para pemilik hak ulayat 7 wilayah tambang emas ini, Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan bahwa penutupan lokasi penambang emas itu bersifat sementara guna mencari solusi pengelolaan tambang emas agar dapat berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pertambangan emas tidak boleh merusak lingkungan, dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berdampak terhadap rusaknya lingkungan sekitar.

“Saya minta aktivitas diatas (tambang emas) dihentikan dulu sementara, karena menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya merkuri yang berdampak merusak lingkungan terutama air di kali Wariori, kali Wasirawi dan kali kasi kena merkuri,” tuturnya.

Sesi diskusi dalam pertemuan tersebut berlangsung tertib, dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Manokwari dengan pemilik hak ulayat pada 7 wilayah tambang emas.

Kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pihak pertama bupati Manokwari Hermus Indou, pihak kedua Ketua LMA Distrik Masni Soleman Manseni dan saksi-saksi yaitu Kasdim 1801 Manokwari Letkol (Arm) Syafei, Kabag Ops Polres Manokwari Kompol. Musa Jedi Permana, pemilik ulayat wilayah Warmomi, Waserawi, Waramui, Wariori, Kasi, Meyof dan wilayah Meimas.

Ada tigal hal dalam kesepakatan bersama itu yakni,
1. Kegiatan pertambangan di 7 wilayah adat untuk sementara dihentikan dan dilakukan penataan regulasi dan perjanjian yang terkait dengan usaha pertambangan dalam bentuk pertambangan rakyat dalam wadah koperasi masyarakat adat.
2. Pemerintah mendukung pertambangan rakyat dengan membentuk tim pemerintah daerah yang akan ditetapkan dengan SK bupati Manokwari yang mempunyai tugas memfasilitasi proses perijinan pertambangan rakyat dalam koordinasi dengan pemerintah provinsi Papua Barat dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
3. Bahwa pertambangan rakyat harus menguntungkan pemilik hak ulayat dan dalam proses kegiatannya tidak merusak lingkungan dengan menggunakan merkuri dan bahan kimia lainnya.

Ketua LMA Distrik Masni Soleman Manseni diakhir sesi diskusi mengatakan, tuntutan palang jalan dan golput pemilu 2024 pada aksi damai dicabut, dan menyampaikan permohonan maaf kepada bupati Manokwari. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.