Perdasi Pemilihan MRPB Telah Ditandatangani Pj Gubernur Papua Barat, Kesbangpol Siap Sosialisasikan

0
Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Papua Barat, Sutowo. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Barat, dan telah masuk dalam lembaran daerah Provinsi Papua Barat tahun 2022 nomor 8 ” Noreg Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat: (8-92/2022).
Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Papua Barat, Sutowo ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa ( 25/10/2022) membenarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang tata cara pemilihan anggota MRPB telah ditanda tangani Pj Gubernur Papua Barat.
Perdasi tata cara pemilihan anggota MRPB baru diterima Kesbangpol, sehingga langkah awal yang akan dilakukan Kesbangpol melakukan sosialisasi kepada 13 Kabupate/Kota.
“Namun kami masih menunggu petunjuk dari atasan, bagaimana nanti pelaksanaannya. Pada prinsipnya kami sudah siap untuk menjalankan proses  tahapan pemilihan anggota MRPB,” ungkap Sutowo.
Dikatakan bahwa proses penjaringan membutuhkan anggaran, dan dari keuangan juga tidak bisa serta merta minta pencairan anggaran  langsung dicairkan, semua itu butuh proses pencairan.
“Dimana proses sosialisasi hingga proses pelantikan nanti membutuhkan waktu yang panjang, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pembentukan sekretariat panitia pemilihan, pembentukan sekretariat pengawas, pembentukan panitia pengawas dan pemilihan,” ucapnya.
Waktu yang dibutuhkan untuk sosialisasi sendiri sekitar 1 bulan lebih, pembentukan panitia dan pembentukan sekretariat membutuhkan waktu 3 bulan, pemilihan membutuhkan waktu 1 bulan. Jika ada gugatan maka diberikan waktu 2 bulan dan 1 bulan pengusulan SK ke Kementerian Dalam Negeri.
Lanjut Sutowo menjelaskan, dimana saat perjalanan nanti setelah pemilihan 30 hari hasilnya akan diserahkan kepada Bupati, Walikota untuk kabupaten/kota bagi panitia pemilihan kabupaten kota.
Sedangkan untuk panitia pemilihan provinsi diserahkan kepada gubernur. “Kalau tidak ada gugatan hukum yah jalan terus, namun kalau ada gugatan hukum maka diberikan waktu 2 bulan untuk gugatan,” jelasnya.
Saat ditanya masalah perpanjangan MRPB, Sutowo menyampaikan itu bukan kewenangan Kesbangpol, kewenangan itu ada di pimpinan, mereka hanya menunggu petunjuk dari pimpinan, lalu dilaksanakan.
“Pada prinsipnya kami di Kesbangpol siap menjalankan pimpinan atasan kami, dan kami sudah siap untuk menjalankan proses tahapan pemilihan anggota MRPB selanjutnya,” pungkasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.