MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Terkait hasil putusan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Nomor 12/PENG/UM/AP.01.01/10/2022 tanggal 21 Oct 2022 tantang hasil seleksi penghubung KY Papua Barat.
Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Manokwari meminta KY-RI untuk kembali meninjau hasil putusan tersebut.
“Dengan mempertimbangkan hasil tes, wawancara dan penelusuran rekam jejak nama- nama yang telah masuk tahap akhir yang lebih objektif dan proporsional,” kata Koordinator Presidium MD KAHMI Manokwari, Purwanto, dalam rilisnya, Selasa (25/10/2022).
MD KAHMI Manokwari, kata Purwanto, bahkan meminta bila perlu hasil tersebut dibuka ke publik agar kapasitas dan integritas penghubung KY menjadi proporsional dan kompatibel dalam mengawal amanat yang diberikan kepadanya.
Menurutnya, hal ini bukan intervensi kepada hak dan kewajiban tim pansel atau tim trekking dalam putusan ini, namun lebih kepada mempertimbangkan segala aspek objektif yang telah dilakukan oleh tim penguji yang dibentuk KY.
“Ini lembaga sakral yang akan mengawal proses keadilan di tanah ini, untuk itulah hasil putusan KY tentang penghubung di Papua Barat harus cermat melihat ini,” sambung Presidium KAHMI Manokwari lainnya, Hadi Sutrisno.
Bahkan, menurut Hadi Sutrisno, kehadiran penghubung KY di Papua Barat harus benar-benar mempunyai nilai tambah, yang tentunya dalam hal ini nama- nama yang dinyatakan lulus harus mempunyai rekam jejak yang bersih dari apa-apa yang akan menjadi batu sandungan KY Penghubung Papua Barat kedepan. (rls)