MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali melanjutkan kegiatan pembersihan lahan untuk pembangunan landasan pacu (Runway) Bandar Udara (Bandara) Rendani, di Taman Ria, Kelurahan Wosi, Senin (24/1/2022).
Meski sempat diwarnai aksi protes oleh warga sekitar yang tak ingin rumahnya di bongkar, proses pemebersihan lahan (Land Clearing) tersebut tetap dilakukan.
Pembersihan lahan yang dipimpin oleh Bupati Manokwari Hermus Indou, didampingi Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo, Asisten Setda Kabupaten Manokwari, Polres Manokwari, Kodim Manokwari, Polisi Pamong Praja dan pimpinan OPD dilingkup Pemkab Manokwari.
Proses pembersihan lahan landasan pacu Bandara Rendani itu, diawali dengan membongkar bangunan rumah dengan menggunakan alat berat excavator.
Disela pembersihan lahan, Bupati Manokwari Hermus Indou menjelaskan, pembersihan lahan tersebut merupakan kegiatan lanjutan yang dilakukan sebelumnya guna percepatan pembangunan landasan pacu Bandara Rendani.
“Land clearing yang kita lakukan hari ini oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari merupakan lanjutan dari kegiatan land clearing sebelumnya, untuk memastikan bahwasaannya kesiapan lahan untuk perpanjangan runway bandar udara Rendani siap dilakukan,” terangnya kepada awak media.
Meski sempat ada penolakan oleh beberapa warga di lokasi terdampak pembersihan, pembersihan lahan tetap dilakukan. Pasalnya pemerintah pusat sudah menggelontorkan anggaran dalam upaya percepatan pembangunan perpanjangan landasan pacu tersebut.
“Tentu ini menjadi penting karena pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk perpanjangan runway, kita dikejar oleh waktu. Mingggu ini kita harap clear, dan selanjutnya pihak Bandar Udara Rendani Manokwari atau departemen perhubungan akan melanjutkan proses pembangunannya,” ujar Hermus.
Bupati Hermus mengakui, terdapat beberapa kendala dalam proses pembersihan lahan tersebut.
“Kendala di lapangan itu ada dan sudah biasa, beberapa pemilik objek tanah dan juga bangunan yang belum mau menerima pembayaran ganti rugi dari objek tanah dan bangunan itu, hak-haknya sudah di konsinyasikan di pengadilan,” ucapnya.
Sehingga dipastikan, kata Hermus, setiap masyarakat pemilik objek tanah dan bangunan yang terdampak tidak dirugikan.
“Kita pastikan tidak ada yang dirugikan, kita mohon kesediaan mereka untuk rela meninggalkan semua lahan dan bangunan yang ditempati untuk bisa dibersihkan, sehingga kita memberikan keleluasaan kepada pihak kementerian perhubungan, UPBU untuk bisa mrlanjutkan pembangunan ini,” harap Hermus.
Bupati Hermus juga menyebut, hingga saat ini total yang sudah dibongkar mencapai 27 bidang yang sudah diselesaikan dan konsinyasikan.
“Sudah mecapai 27 bidang, dan ada 9 yang kita konsinyasikan, dan dalam waktu yang tidak lama menunggu putusan pengadilan untuk kepastian hukum dari sengketa itu sehingga mereka menerima hak-haknya,” tukasnya.(dra)