MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pengawalan anggaran Covid-19 dilakukan oleh masing-masing tim Gugus Tugas Kejaksaan Negeri di kabupaten/ kota di Provinsi Papua Barat. Dan tim gugus Kejaksaan Negeri akan melaporkan kepada gugus tugas Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Nanti tim dari gugus tugas Kejaksaan Negeri masing-masing melaporkan jika nantinya dalam laporan tersebut ada hambatan-hambatan misalnya barang yang tidak perlu jangan dibelikan atau barang yang tidak efektif jangan diprioritaskan dulu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (30/6/2020).
Dikatakan, bahwa tim akan fokus kepada masyarakat, apa yang dibutuhkan. “Jangan kita belikan beras, beras dan beras terus nanti malah dijual lagi oleh masyarakat, sehingga kita belanjakan sesuai kebutuhan, kemudian kualitasnya juga kita jaga,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusuf menyampaikan keadaan darurat itu harus cepat, tapi harus juga melihat kualitas. “Ini tidak boleh diabaikan, lebih bagus orang menjaga kondisi fisik yang harus vit, harus ada perbandingan harga dan kualitas barang, supaya tidak terjadi KKN,” katanya.
Yusuf menegaskan akan menindak tegas bagi mereka yang adaa potensi melakukan KKN dalam penyaluran bantuan. “Penyalahgunaan anggaran Covid-19 sudah berapa kali saya sampaikan untuk tidak disalahgunakan demi kepentingan politik, apalagi dalam pemilihan serentak. Jangan sampai bantuan-bantuan ini tidak berkualitas jangan sampai bantuan-bantuan ini lambat terus,” tegasnya.
Dalam pengawasan dana Covid-19, dikatakan Yusuf, bukan hanya dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi ada BPKP, Polri (Irwasda), Inspektorat (Satuan Pengawas Internal) dan wartawan. (aa/bm)