Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Papua Barat Abner Singgir. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Menindaklanjuti Permen Nomor 50 Tahun 2020, Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus akan melaksanakan rapat Senin (28/3/2022) besok, terkait tugas pokok fungsi masing-masing OPD yang mengelolah anggaran Otsus.
Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir saat ditemui klikpapua.com,baru-baru inu. Menurut Abner pertemuan dimaksud untuk membicarakan dana Otsus yang tersebar di beberapa OPD-OPD.
Merujuk Permen 50, semua nomenklatur berubah dan dana otsus di OPD agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi, termasuk di Biro Otsus. “Ada pendidikan, kesehatan, maka hal tersebut harus di kembalikan ke Biro Otsus, agar ada output akhir, dan progres dan indikator yang dicapai,” jelasnya.
Jika OPD diberikan berarti bertolak belakang dengan nomenklatur baru, di permen 050, sehingga penggunaan dana otsus harus dikembalikan ke Biro Otsus, termasuk pendidikan, kedokteran, ADiK, Adem, yang selama ini berada di Dinas Pendidikan.
“Semua itu sudah menjadi amanat UU, dan aturannya begitu, sehingga Senin 28 Maret 2022 akan ada rapat bersama OPD terkait yang menggunakan dana Otsus, karena itu sudah menjadi arahan sekda supaya tugas pokok masing-masing OPD dikembalikan,” tandasnya.(aa)