MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari telah menerbitkan sebanyak 2.781 paspor. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 160 persen bila dibanding pada tahun 2022 sebanyak 1.731.
Ini diungkap Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto saat konferensi pers akhir tahun, Jumat (29/12/2023) di kantor Imigrasi Manokwari. “Target penerbitan paspor tahun 2023 sebanyak 1.400 paspor. Ini melebihi target 198 persen,” ungkap Teguh.
Dijelaskan bahwa penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia tahun 2023 ini meliputi paspor biasa sebanyak 1.714 paspor. Dan paspor elektronik 1.067.
Selanjutnya, untuk perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2022 yakni sebanyak 31 ITK dan tahun 2023 meningkat menjadi 92 ITK. “Ini cukup signifikan peningkatannya. Untuk Ijin tinggal terbatas tahun 2022 diterbitkan 1.155. Sementara 2023, 508 terbitan.
“Terjadi penurunan signifikan dikarenakan untuk orang asing di Teluk Bintuni (LNG) banyak pulang. Saat ini total pemegang ITAS 210 ada penurunan 44 persen,” ujarnya.
Ditambahkan Teguh, pihaknya menerbitkan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) tahun 2022 sebanyak 2 orang dan tahun 2023 sebanyak 3 orang. Total pemegang ITAP 22 orang.”Ini rata-rata semua perkawinan campur,” ungkapnya.
Kemudian kedatangan kapal dari luar negeri tahun 2022 sebanyak 2.359. Sedangkan 2023 sebanyak 2872. “Kapal masuk sebelumnya ukuran kecil, sekarang berbadan lebih besar, crew meningkat WNA, karena situasi sudah endemic,” tuturnya.
Imigrasi Manokwari berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan paspor. Untuk mencapai target dimbutuhkan tahapan dan proses. “Kita mempermudah masyarakat di Papua Barat. Tahun 2024 akan kita terus tingkatkan inovasi maupun pelayanan terkait penerbitan paspor,” tuturnya.
Ia menyebutkan, petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari seluruh berjumlah 33 orang. Sumber Daya Manusia (SDM) memang masih terbatas. Apalagi bagian bidang pengawasan hanya 7 orang staf. “Dengan wilayah begitu besar hanya 6 orang, ini belum cukup. Butuh orang yang cukup banyak,” sebutnya.
Dia meminta masyarakat bila menemukan pelanggaran keimigrasian orang asing, harap dilaporkan ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat. “Kami akan bergerak cepat memantau pergerakan orang asing. Kalau itu mereka melanggar, sudah pasti akan ditindak atau langsung dideportasi,” tegasnya. (ar)