MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk 52.317 orang pekerja formal dan informal penerima bantuan tangan kasih dengan iuran sebesar Rp 201.600 (dua ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Pemerintah Provinsi telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaam, untuk jaminkan Program Tangan Kasih Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada 52. 317 pekerja formal. “Perlu diketahui 52.317 orang penerima bantuan kasih akan didaftarkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja, untuk program jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja selama 1 tahun sejak ditetapkan dalam SK Gubernur sebagai penerima bantuan yang besar iurannya Rp 201.600 (dua ratus satu ribu enam ratus rupiah),” ungkap Dominggus Mandacan saat ditemui usai penyerahan bantuan secara simbolis di Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (10/12/2020).
Menurut Gubernur, iuran tersebut akan dipotong langsung dari bantuan yang diberikan, dan akan disetor langsung kepada Badan Pengelola yaitu BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan terdaftarnya penerima bantuan pada program jaminan kematian dan kecelakaan kerja, tentu sangat besar manfaatnya, karena Negara hadir pada saat masyarakat mengalami kesulitan hidup akibat musibah yang dialami,” jelas Gubernur.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan pemerintah untuk melindungi 52.317 pekerjaan. Sehingga tugas mereka mensosialisasikan kepada para pekerja dan mendampingi pemerintah daerah untuk menjelaskan bahwa ada hak yang mereka terima. “Sehingga kewajiban mereka untuk membayar iuran sudah tidak lagi, karena sudah tercover langsung oleh pemerintah provinsi, sehingga apabila ada yang celaka, maka biaya pengobatannya kami yang tanggung,” ungkapnya.
“Apabila ada yang meninggal karena aktifitas kerja maka akan mendapat santunan 48 kali. Dan misalnya upahnya 1 juta, maka Rp 48 juta yang diterima untuk biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta. Kalau ada anaknya yang sekolah akan mendapat beasiswa sampai lulus kuliah, maksimal dua orang anak,” sambung Mintje. Selain itu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena sebab lain atau karena sakit biasa, mereka akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.
Dengan bertambahnya 52.317 penerima bantuan tangan kasih sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka jumlah seluruh tenaga kerja yang sudah dilindungi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota berjumlah 80 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjut Mintje, ada beberapa pemerintah Kabupaten /Kota di provinsi Papua Barat yang sudah memiliki Perda untuk pekerja rentan yakni Kabupaten Raja Ampat dengan jumlah pekerja yang didaftarakan ada 20 ribu. “Masyarakat rentan yang didaftarkan dari APBD itu sudah berjalan mulai dari 5 ribu,10 ribu,15 ribu hingga saat ini 20 ribu, sehingga untuk Raja Ampat ini sudah masuk tahun keempat,” ungkap Mintje.
Untuk Kabupaten Sorong ada 5 ribu pekerja yang terdaftar, ini juga baru dan akan bertahap, begitu juga Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong yang sedang menggarap perda, sedangkan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana dan Tambrauw dalam proses pembuatan Perda.
“Harapan saya untuk semua pekerja kalau bisa 100 persen masyarakat yang ada di Papua Barat bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk unsur kepatuhannya sendiri kami sudah menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta Kejaksaan Negeri se Papua Barat untuk melakukan penegakkan kepatuhan,” katanya.(aa)