MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai menerapkan sistem absensi kehadiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga Non-ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam apel gabungan yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Jumat.
Penerapan absensi ini dimulai pada apel gabungan, Senin (14/4/2025), di halaman Kantor Gubernur Papua Barat. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani.
Sebelum penyampaian amanat oleh pembina apel, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melaporkan jumlah pegawai, jumlah kehadiran, serta pegawai yang tidak mengikuti apel.
Dalam amanatnya, Wagub Lakotani kembali menyoroti tingkat kehadiran pegawai yang dinilainya masih rendah.
“Tingkat kehadiran ASN dalam apel pagi ini masih di bawah 50 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apel gabungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas selama satu minggu, baik pada hari Senin maupun Jumat.
“Dari laporan absensi yang disampaikan tiap OPD, kita bisa melihat bahwa tingkat kehadiran pegawai masih sangat rendah,” tegasnya.
Wagub juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab para pegawai terhadap tugas dan amanah yang diemban.
“Gaji kita dibayar oleh rakyat. Mereka bekerja keras dari pagi hingga malam, membayar pajak untuk menggaji ASN,” katanya.
“Kalau kita tidak bekerja, tetapi setiap bulan menerima gaji, kasihan rakyat yang sudah menyisihkan uang untuk membayar pajak dan retribusi,” tambahnya. (dra)