Pemprov Papua Barat Harmonisasikan 7 Rapergub Penyelenggaraan Pendidikan

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Pendidikan menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) bidang pendidikan, ada tujuh Rapergub dibahas dalam Fokus Group Discussion (FGD) pada, Rabu (13/12/2023) di salah satu hotel di Manokwari.

Pada Penutupan FGD dan harmonisasi Rapergub bidang Pendidikan Provinsi Papua Barat menghadirkan, Biro Hukum Setda Papua Barat, Biro Otsus Setda Papua Barat, DPR Papua Barat dan para guru SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah menyebut ada tujuh Rapergub yang telah diharmonisasikan dan selanjutnya akan dibawa ke Kemendagri.

Tujuh Rapergub Penyelenggaraan Pendidikan yakni, Ranpergub tentang pengajuan farmasi pengangkatan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan dari badan penyelenggara pendidikan tinggi swasta menjadi PPPK.

Ranpergub tentang tata cara penempatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan.

Ranpergub tentang persyaratan dan mekanisme perizinan pendidikan dan penutupan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.

Ranpergub tentang tata cara dan mekanisme pelaksanaan pendanaan pendidikan.

Ranpergub tentang tata cara pembinaan bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan.

Ranpergub tentang tata cara kerjasama bidang penyelenggaraan pendidikan dengan pemerintah kabupaten, lembaga pendidikan, lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, masyarakat dunia usaha, dan asosiasi profesi instansi terkait dalam dan/atau luar negeri.

Dan, Ranpergub tentang indikator kinerja Pemprov dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus.

Abdul Fatah saat menurup rangkaian FGD dan Harmonisasi mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam harmonisasi Rapergub dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tingkat Dirjen produk hukum daerah Kemendagri.

“Ada tujuh Ranpergub telah dibahas beberapa bulan terakhir dan hingga pada harmonisasi, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Papua Barat mengapresiasi terhadap kontribusi bapak ibu peserta dan narasumber yang terlibat,” tuturnya.

Harmonisasi Rapergub penyelenggaraan pendidikan tersebut sebagai tindaklanjut ketentuan pasal 79 ayat 1 permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.