MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten Manokwari akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) karena dalam pelaksanaannya tidak efektif dan berdampak terhadap stabilitas keamanan Manokwari.
“Pemerintah akan meninjau dan merevisi kembali Perda Miras secara menyeluruh, karena perda tersebut tidak efektif pelaksanaannya dalam menjawab semua permasalahan daerah, termasuk yang terjadi saat ini,”kata Bupati Manokwari, Hermus Indou, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, yang terpenting adalah sanksi yang diberikan akibat pelanggaran terhadap Perda Miras tersebut, hal ini penting untuk menjadi muatan strategis perda.
Dan dalam penerapan perda dimaksud harus disesuaikan dengan sanksi hukumnya, karena yang sering terjadi peraturan sudah diatur dalam perda tersebut tetapi sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar tidak sesuai bahkan tidak dilakukan. “Sehingga rakyat anggap itu biasa, dan tidak ada efek jerah bagi masyarakat terkait pembinaan hukum. Poin-poin itulah yang akan dievaluasi kembali, sehingga kedepan akan lebih kuat dalam menjerat oknum yang membuat pelanggaran. Upaya ini juga sebagai bentuk pemerintah menjawab persoalan yang terjadi di Manokwari,”tandas Bupati.
Selain Perda Miras, pihaknya juga akan segera menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang ada dimanokwari. Untuk mendukung upaya penertiban tersebut, akan dibentuk petugas Kamtibmas untuk melakukan razia setiap malam. “Untuk memastikan semua orang yang ada di tempat-tempat hiburan tidak membawa benda tajam dan barang-barang terkait lainnya,”tukas Bupati.(aa/*)