MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Kabupaten Manokwari telah melakukan musyawarah (bernegosiasi) bersama 28 warga yang memiliki bidang tanah di sekitar area Bandara Rendani. Pertemuan tersebut bertujuan mengetahui jawaban dari 28 warga yang memiliki bidang tanah, apakah setuju dengan nilai yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hal ini disampaikan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Manokwari Wanto saat ditemui wartawan di Reremi, Jumat (13/8/2021). “Kalau mereka terima maka maunya mereka seperti apa, apakah mau dalam bentuk uang, tanah atau apa.
Bila mana mereka tidak menerima maka uangnya akan kita titip di pengadilan dalam bentuk konsinyasi. Dari 28 itu kalau tidak salah ada 9 yang tidak menerima, namun dua hari kemudian ada dua orang datang untuk menyatakan menerima,” ungkapnya.
Data-datanya mereka yang menerima di kumpulkan oleh tim pelaksana yang berada di Kanwil untuk dilakukan verifikasi, setelah diverifikasi maka akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan pada Kamis atau Jumat. “Sudah diserahkan dan mudah-mudahan bisa segera dilaksankaan.”
Wanto menambahkan dimana ada lima bidang yang digugat oleh Yohanes Sawaki dkk. Lima bidang tersebut KSDA, Taman Nasional, Haji Bakri, RPH, dan Toko Tengah.
Lanjut Wanto, bupati telah berbicara berturut-turut terkait dengan bandara dan juga adanya permohonan dari Kementerian Perhubungan untuk mengakselerasi hibah aset. “Sehingga bupati sampaikan mau menggugat silahkan, tapi tidak boleh menganggu kegiatan pembangunan bandara,” pungkasnya. (aa)