Pajak Bisnis Online Mulai Dilirik Bapenda Teluk Bintuni

0
Kepala Badan Pendapatan Daerah Ahmad Rahanjamtel
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mulai melirik penarikan pajak retribusi bagi pelaku usaha online yang beroperasi di daerahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Ahmad Rahanjamtel, mengatakan, pajak dan retribusi untuk pelaku usaha online, masih akan dipelajari sesuai dengan peraturan pemerintah terkait perpajakan dan retribusi. “Kami akan mempelajari aturan yg berlaku untuk menerapkan pajak atau retribusi terhadap bisnis online, Karena ini tidak boleh keluar dari UU no 28 tahun 2009 diturunkan ke peraturan daerah dan peraturan bupati,” katanya, baru-baru ini.
Ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dulu dasar hukumnya, serta berkorodinasi dengan kementrian dan  lembaga yang membidangi khusus ke bidang tersebut. “Kami akan ekspansi, Kami butuh aturan yg mendasar dan jelas sehingga ketika kami akan menurunkan dalam perda itu bisa konek, Sehingga tidak bertentangan dg kepentingan usaha dan aturan diatas,” jelasnya.
Selain penerapan pajak retribusi terhadap bisnis online, sejauh ini masih ada sejumlah sumber-sumber pajak yang berpotensi menghasilkan namun masih belum realisasikan, seperti sumber retribusi Contoh gedung GSG, sanggar, VVIP di Bandara, pasar Manimeri, Retribusi tempat wisata, gelanggang Argosigemerai serta fasilitas MCK di tempat pembuangan sampah pasar Central Bintuni. Dari sumber-sumber retribusi ini pihaknya masih sedang dalam tahapan penyusunan raperdanya.(dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.