Pelebaran Jalan Esau Sessa–Maruni Ditargetkan Mulai 2026, Anggaran Capai Rp663 Miliar

0
Heribertus Heddy Wiryawan, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pengerjaan proyek pelebaran Jalan Drs. Esau Sessa–Maruni di Kabupaten Manokwari akan dimulai pada tahun 2026.

Proyek strategis nasional ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp663 miliar.

Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Heribertus Heddy Wiryawan, menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan pendataan masyarakat terdampak dan perencanaan lokasi yang akan digunakan untuk pelebaran jalan.

“Tahun ini kita mulai perencanaan pengambilan data seluruh masyarakat terdampak serta penentuan lokasi. Tahun depan baru dilakukan pembayaran setelah hasil penilaian selesai,” ujar Heribertus di Manokwari, Kamis (16/10/2025).

Menurut Heddy, proyek pelebaran jalan tersebut merupakan program strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan memperlancar arus lalu lintas di Manokwari.

Jalur ini akan memiliki lebar total 22 meter dengan dua arah, sesuai arahan Gubernur Papua Barat, untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan.

Ia menambahkan, rencana awal proyek dimulai dari Maruni hingga depan Polda Papua Barat, karena sebagian lahan di kawasan itu telah dibebaskan.

Namun, setelah konsultasi dengan Wakil Menteri PUPR, pemerintah diminta memulai pekerjaan dari ruas Jalan Drs. Esau Sessa yang dinilai lebih padat dan memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi.

“Setelah konsultasi dengan Wamen PUPR, disarankan dimulai dari ruas Esau Sessa karena kawasan itu lebih padat dan rawan kecelakaan,” jelasnya.

Saat ini, kata Heribertus, Dinas PUPR bersama instansi terkait juga tengah mendata bangunan yang berada di bahu jalan atau di atas lahan milik negara untuk penertiban tahap awal.

Namun, pihaknya masih menghadapi kendala karena ditemukan sejumlah bangunan tanpa pemilik yang jelas sehingga status kepemilikannya perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Tim menemukan beberapa bangunan tanpa pemilik yang jelas, sehingga sertifikatnya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Heribertus menegaskan, setelah seluruh proses pendataan dan penilaian aset rampung, pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada tahun 2025, sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai tahun berikutnya.

“Target kami, tahun 2026 sudah harus mulai pelaksanaan fisik proyek ini,” pungkasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses