Pelanggaran Protokol Kesehatan dengan Kerumunan Massa Menjadi Tugas Polisi

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors Prawar. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari memantau banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kerumuman massa saat mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari ke KPU, baru-baru ini. “Ini sudah merupakan salah satu pelanggaran dari protokol kesehatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors Prawar saat ditemui, Rabu (9/9/2020) di Mapolres Kabupaten Manokwari.
Menurut Syors, prinsipnya Bawaslu mengacu pada fungsi pengawasan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan menjadi domain dari Tim Satgas Covid-19. “Terkait kerumunan massa dimasa pendaftaran bakal pasangan calon dan deklarasi, kami sudah menyurati Kapolres Manokwari, untuk ditindak lanjut seperti apa,” ungkap dia.
Karena sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19, bagian kedua Nomor 5  khusus kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan mengerahkan  kekuatan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
“Bersama TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi  dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan mengefektifkan upaya penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Dengan poin-poin tersebut maka Bawaslu  menilai hal tersebut merupakan kewenangan Tni-Polri,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk postingan di media sosial, Bawaslu sudah memiliki tim ITE yang ditugaskan, untuk melihat mulai dari like, komentar dan kemudian menyebarkan foto paslon.“Bawaslu akan mengundang pasangan calon dan para tim sukses dan partai politik untuk kita berbicara aturan main,  sehingga pada saat penetapan di tanggal 23 dan penarikan nomor undian di tanggal 24 tidak ada lagi acuan lain yang akan kita gunakan, tetapi kita akan memakai acuan utama lagi kita kembali kepada aturan dan undang-undang,” tuturnya.
Selain itu, tidak boleh ada keterlibatan  anak-anak dalam tahapan Pilkada. “Kami berharap tim sukses bisa membatasi. Prinsipnya kita sudah menyurati dalam bentuk aktifitas apapun, jangan sampai kita melibatkan anak kecil, intinya kita kembali kepada aturan,” tegas Syors. (aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.