Pegawai Non ASN BPBD Papua Barat Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Berobat Sampai Sembuh

0
Kepala Kantor Cabang Manokwari, Carolus Pg Sigalingging bersama Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir S.Sos, MM saat menjenguk tenaga kerja yang alami kecelakaan kerja. (Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kecelakaan kerja kembali terjadi, kali ini menimpa tenaga kerja dari sektor Pegawai Non Aparatur Sipil Negara /Non ASN Badan yang mengalami kecelakaan kerja karena kecelakaan motor tunggal pada saat perjalanan pulang kantor pada sore hari.
Untungnya tenaga kerja tersebut telah dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang didaftarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat.
BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Kepala Kantor Cabang Manokwari, Carolus Pg Sigalingging bersama Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir S.Sos, MM datang menjenguk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut, Kamis (21/7/2022).
Kepala Kantor Cabang Manokwari, Carolus Pg Sigalingging bersama Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir saat menjenguk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. (Foto: Ist)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan dalam kunjunganya menyampaikan ikut prihatin atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja. “Maksud kunjungan kami adalah sebagai bentuk kepedulian dan memastikan peserta yang mengalami  kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang baik di mitra rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK),” ujar Carolus kepada pihak keluarga.
Tenaga kerja saat ini dirawat intensif setelah menjalani operasi di bagian kepala di Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Azhar Zahir Manokwari.
“Seluruh biaya pengobatan karena kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya, yang artinya sesuai kebutuhan medis bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk biaya transportasi jika nantinya dibutuhkan untuk dirujuk,” tambah Carolus.
Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. (rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.