Paslon BERBUDI dan HERO Deklarasikan Kampanye Damai Pilkada Manokwari

0
Paslon Berbudi dan Hero membacakan deklarasi kampanye damai pilkada Manokwari 2024. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- KPU Kabupaten Manokwari bersama dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati beserta partai politik pengusungnya mendeklarasikan kampanye damai Pilkada 2024, Selasa (24/9/2024).

Deklarasi kampanye damai diikuti pasangan calon nomor urut 1, Bernard Boneftar – Eddy Waluyo (BERBUDI) dan paslon urut 2, Hermus Indou – Mugiono (HERO).

Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu menyampaikan bahwa deklarasi kampanye damai ini menjadi awal dimulainya masa kampanye bagi pasangan calon.

“Tahapan awal dimulainya kampanye selama 60 hari mulai dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November tahun 2024,” ujarnya

Saat masa Kampanye dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat sekala kecil, pemasangan alat peraga kampanye, rapat umum terbuka dan juga debat Paslon serta iklan media masa.

Hari ini menjadi seremoni untuk mengikat dan berkomitmen bagi pasangan calon dan simpatisan guna melakukan kampanye Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil).

Rumkabu juga mengimbau kepada pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye untuk menghindari ujaran kebencian dan menjaga kesatuan dan persatuan bersama.

“Pada tahapan kampanye jangan sebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar, tidak mengkampanyekan politik sara, identitas dan uang,” tuturnya.

“Kita jaga tanah Papua dan Manokwari sebagai tanah peradaban, jaga persatuan dan kesatuan. Pastikan semua masyarakat terdaftar pada DPT untuk salurkan hak pilih,” pesan Ketua KPU Manokwari.

Berikut Deklarasi yang dibacalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati urut 1 dan 2:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman dalam menghadirkan suasana aman, tertib dan damai selama kampanye maupun penyelenggaraan pemilihan.
  2. Melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manokwari dengan patuh pada peraturan perundang-undangan antara lain tidak melibatkan pihak atau lembaga yang dilarang.
  3. Tidak melakukan politisasi Sara, politik identitas, penyebaran hoax, pengasutan dan perbuatan politik uang selama tahapan pemilihan.
  4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dari tempat yang dilarang selama.
  5. Berkomitmen berkomitmen menjaga Papua sebagai tanah damai. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.