Papua Barat Terima Dana Otsus Sampai Tahun 2020 Sebesar Rp 23,4 Triliun dan DTI Rp 11, 1 Triliun

0
Sekda Papua Barat, Nataniel D Mandacan mewakili Gubernur Papua Barat melakukan paraf pendatanganan komitmen bersama antara perwakilan BPKP Papua Barat dengan Inspektorat, Jumat (4/6/2021) di Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, persoalan pembangunan di Papua Barat dan Papua Barat telah dipahami baik oleh Pemerintah Pusat. Ini dibuktikan dengan telah diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang dipertegas pula dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otsus Papua Barat.
“Disisi lain dalam upaya percepatan pembangunan telah dikeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2007, Perpres Nomor 65 Tahun 2011 dan terakhir Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat,” ungkap Gubernur dalam sambutan yang bacakan Sekda Papua Barat, Nataniel D. Mandacan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan (Rakorwasineubang ) di salah satu hotel Manokwari, Jumat (4/6/2021).
Menurut Gubernur, untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah Provinsi Papua Barat, pemerintah telah menyalurkan dana Otsus sampai tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 23,4 Triliun dan dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 11, 1 Triliun.
“Dimana alokasi dana tersebut difokuskan dalam rangka peningkatan pelayanan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua Barat, agar dapat setara dengan daerah lain, khususnya peningkatan di bidang pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah Papua Barat,” tegasnya.
Ditambahkan, data Kementerian PPN / Bappenas menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan dan kualitas pembangunan manusia di wilayah Provinsi Papua Barat, di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) membaik di tahun 2020 yang mencapai 65,09% dari 61,73% di tahun 2015, PDRB membaik di tahun 2020 sebesar 83,57 triliun dibandingkan tahun 2015 sebesar 62,89 triliun, tingkat pengangguran terbuka menurun sebesar 6,80% dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 8,08% dan tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk miskin menurun sebesar 21, 70% dibanding tahun 2015 yang berada di angka 25,73%.
“Namun disadari bahwa tingkat pencapaian pemanfaatan dana Otsus belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diharapkan, peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Papua masih di bawah rata-rata capaian Nasional,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan oleh BPKP atas pengelolaan dana Otsus di wilayah Papua Barat menunjukkan masih banyak ditemukan kelemahan, khususnya dalam hal perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan, yang belum tepat sasaran serta masih lemahnya administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus di Papua Barat.
Oleh sebab itu, Gubernur mengajak untuk bersama-sama peduli dan mau memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan di wilayah provinsi serta kabupaten/kota di wilayah Papua Barat. “Sehingga pada akhirnya nanti apa yang menjadi tujuan utama dari adanya dana Otsus ini bisa tercapai hasil yang maksimal serta dapat dipertanggung jawabkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.