Papua Barat Selalu Peringkat Bawah dalam Laporan LPPD dan LKPJ

0
Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, H.Musa Kamudi.(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA,COM– Dalam aturan Permendagri sudah sangat jelas batas akhir penyampaian Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintah Daerah ( LPPD ) maupun Laporan  Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) paling lambat tanggal 31 Maret.
Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, H.Musa Kamudi menyampaikan tiga bulan berakhirnya tahun anggaran, kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan Bupati  menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri  melalui Gubernur.
Musa menjelaskan  dimana sebelum dilaporkan diserahkan ke pusat terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh inspektorat. Menginggat waktu seharusnya Januari sudah selesai dan Februari dilakukan evaluasi, baru dikirim, namun ini sudah sangat terlambat, sehingga diharapkan dalam minggu-minggu ini untuk 20 OPD segera menyelesaikannya.
“Memang ada satu kendala dan sudah pernah saya sampaikan kalau ada perubahan tentang mekanisme pengisian, sehingga diharapkan setiap ada kegiatan pelatihan setiap OPD harus hadir,” tegasnya. “Setiap ada kegiatan pelatihan masing-masing OPD harus mengirim 2-3 orang untuk mengikuti pelatihan jangan hanya kirim satu, sekarang kalua satu sakit  maka itu akan mempengaruhi,” sambungnya.
Musa Kamudi berharap pimpinan OPD  harus serius, karena begitu laporan ini masuk ke pusat maka akan dilakukan peringatan. “Karena selama ini kita selalu  berada di peringkat bawah terus. Padahal kita ini provinsi yang sudah sekian tahun dan dari sisi SDM sudah cukup, namun sekarang ini kemauan untuk jangan kita terlambat, jika bisa kita berada pada peringkat tengah, “ harap Musa Kamudi.
Jika terus mengalami keterlambatan, maka kata Musa Kamudi, pimpinan daerahlah yang akan mendapat sanksi administrasi berupa pembinaan kepada kepala daerah. “Karena sudah mendapat teguran terus-terus,” terangnya.
Saat ditanya untuk sanksi pada OPD Musa menyampaikan sanksi untuk OPD nanti akan dibuat regulasi, supaya apaabila ada OPD yang terlambat, konsekuensinya tahun depan biayanya mungkin akan kurangi.
Kalau ditingkat pusat misalnya  daerah-daerah yang mendapat WTP  itukan mereka diberi bonus tambahan dana, bagaimana jika itu kita lakukan  di provinsi, sehingga ini memberikan motivasi  bagi  seluruh pimpinann OPD, selain melakukan kewajiban  sebagian dari pimpinann,” katanya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.